22.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

KPK Tahan Mantan Bupati Sidoarjo Terkait Gratifikasi Rp 15 Miliar

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Pria akrab disapa Abah Ipul itu kemarin (7/3) mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kali kedua. Sebelum ditahan, Saiful Ilah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA : Rencana Ingin Tambah CCTV

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00, Saiful ditahan. Dia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan peci hitam. Kedua tangannya diborgol. Penetapan Saiful sebagai tersangka merupakan kali kedua.

Mobile_AP_Rectangle 2

Pada Januari 2020, Saiful kali pertama ditetapkan sebagai tersangka. Waktu itu, dia disangka menerima suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo. Kala itu, Saiful Ilah yang masih menjabat bupati Sidoarjo ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Tiga Mantan Pejabat Pemkab Juga Sudah Keluar Lapas Dia dituduh menerima suap total Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah memenangi sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo

Sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo juga terseret kasus tersebut. Ada tiga pejabat kala itu  ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain,  Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Judi Tetrahastoto, pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo, serta Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Saiful ditangkap di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh tim penyidik KPK.

Selain menyita uang tunai Rp 1 miliar, tim penyidik KPK mengamankan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas Saiful. Sementara itu, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK menjelaskan, penetapan Saiful sebagai tersangka penerimaan gratifikasi Rp 15 miliar.

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Pria akrab disapa Abah Ipul itu kemarin (7/3) mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kali kedua. Sebelum ditahan, Saiful Ilah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA : Rencana Ingin Tambah CCTV

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00, Saiful ditahan. Dia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan peci hitam. Kedua tangannya diborgol. Penetapan Saiful sebagai tersangka merupakan kali kedua.

Pada Januari 2020, Saiful kali pertama ditetapkan sebagai tersangka. Waktu itu, dia disangka menerima suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo. Kala itu, Saiful Ilah yang masih menjabat bupati Sidoarjo ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Tiga Mantan Pejabat Pemkab Juga Sudah Keluar Lapas Dia dituduh menerima suap total Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah memenangi sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo

Sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo juga terseret kasus tersebut. Ada tiga pejabat kala itu  ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain,  Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Judi Tetrahastoto, pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo, serta Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Saiful ditangkap di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh tim penyidik KPK.

Selain menyita uang tunai Rp 1 miliar, tim penyidik KPK mengamankan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas Saiful. Sementara itu, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK menjelaskan, penetapan Saiful sebagai tersangka penerimaan gratifikasi Rp 15 miliar.

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Pria akrab disapa Abah Ipul itu kemarin (7/3) mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kali kedua. Sebelum ditahan, Saiful Ilah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA : Rencana Ingin Tambah CCTV

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00, Saiful ditahan. Dia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan peci hitam. Kedua tangannya diborgol. Penetapan Saiful sebagai tersangka merupakan kali kedua.

Pada Januari 2020, Saiful kali pertama ditetapkan sebagai tersangka. Waktu itu, dia disangka menerima suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo. Kala itu, Saiful Ilah yang masih menjabat bupati Sidoarjo ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Tiga Mantan Pejabat Pemkab Juga Sudah Keluar Lapas Dia dituduh menerima suap total Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah memenangi sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo

Sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo juga terseret kasus tersebut. Ada tiga pejabat kala itu  ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain,  Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo.

Judi Tetrahastoto, pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo, serta Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Saiful ditangkap di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh tim penyidik KPK.

Selain menyita uang tunai Rp 1 miliar, tim penyidik KPK mengamankan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas Saiful. Sementara itu, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK menjelaskan, penetapan Saiful sebagai tersangka penerimaan gratifikasi Rp 15 miliar.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca