Mobile_AP_Rectangle 1
”Tidak ada izinnya, saya tidak tahu alih fungsi atau pengelolaannya seperti apa. Apalagi untuk proses sewa menyewa itu. Oleh karenanya, hal itu harus ditertibkan. PT RSK (Rumpun Sari Kemuning, Red) tidak boleh serta merta melakukan sewa menyewa seenaknya, harus punya izin dari pemerintah kabupaten. Pemanfaatannya harus jelas nanti untuk apa.” tegas bupati .
Bahkan, Bupati berencana memanggil PT Rumpun Sari Kemuning untuk klarifikasi terkait pengalihfungsian lahan kebun teh Kemuning.Sebelumnya, Walidi, Direktur Lapangan PT Rumpun Sari Kemuning saat disinggung terkait lahan yang disewakan ke investor maupun pejabat mengaku hal itu bukan wewenang dirinya untuk menjelaskan.(*)
Editor:Woinardyasto HariKirono
Mobile_AP_Rectangle 2
Foto:Rudi Hartono/Jawa Pos Radar Solo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Solo
- Advertisement -
”Tidak ada izinnya, saya tidak tahu alih fungsi atau pengelolaannya seperti apa. Apalagi untuk proses sewa menyewa itu. Oleh karenanya, hal itu harus ditertibkan. PT RSK (Rumpun Sari Kemuning, Red) tidak boleh serta merta melakukan sewa menyewa seenaknya, harus punya izin dari pemerintah kabupaten. Pemanfaatannya harus jelas nanti untuk apa.” tegas bupati .
Bahkan, Bupati berencana memanggil PT Rumpun Sari Kemuning untuk klarifikasi terkait pengalihfungsian lahan kebun teh Kemuning.Sebelumnya, Walidi, Direktur Lapangan PT Rumpun Sari Kemuning saat disinggung terkait lahan yang disewakan ke investor maupun pejabat mengaku hal itu bukan wewenang dirinya untuk menjelaskan.(*)
Editor:Woinardyasto HariKirono
Foto:Rudi Hartono/Jawa Pos Radar Solo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Solo
”Tidak ada izinnya, saya tidak tahu alih fungsi atau pengelolaannya seperti apa. Apalagi untuk proses sewa menyewa itu. Oleh karenanya, hal itu harus ditertibkan. PT RSK (Rumpun Sari Kemuning, Red) tidak boleh serta merta melakukan sewa menyewa seenaknya, harus punya izin dari pemerintah kabupaten. Pemanfaatannya harus jelas nanti untuk apa.” tegas bupati .
Bahkan, Bupati berencana memanggil PT Rumpun Sari Kemuning untuk klarifikasi terkait pengalihfungsian lahan kebun teh Kemuning.Sebelumnya, Walidi, Direktur Lapangan PT Rumpun Sari Kemuning saat disinggung terkait lahan yang disewakan ke investor maupun pejabat mengaku hal itu bukan wewenang dirinya untuk menjelaskan.(*)
Editor:Woinardyasto HariKirono
Foto:Rudi Hartono/Jawa Pos Radar Solo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Solo