23.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Pemerintah Cabut Izin Serta Blokir Rekening ACT

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan itu diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyelenggara pengumpulan uang dan barang (PUB), sehingga ACT tidak lagi beroperasi.

BACA JUGA: Thor: Love and Thunder Hadir di Terowongan Kendal Jakarta

Pengumuman tersebut disampaikan Muhadjir Effendy, Mensos ad interim Muhadjir Effendy di Jakarta kemarinRabu (6/7).ACT dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan menteri sosial, Mantan Mendikbud itu menegaskan,, Kemensos masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos soal ketentuan sanksi lebih lanjut.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kemensos juga akan menyisir izin-izin serupa yang diberikan kepada lembaga sejenis. Tujuannya, memberikan efek jera.Sebelum memutuskan pencabutan izin itu, Kemensos sudah mengundang Yayasan ACT pada Selasa (5/7). Dalam kesempatan itu, Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus lainnya hadir untuk memberikan klarifikasi.

Khususnya soal penggunaan dana yang mereka kumpulkan untuk kegiatan operasional Yayasan ACT. Termasuk untuk gaji dan fasilitas mewah para petinggi ACT.Untuk kegiatan pengumpulan sumbangan atau sejenisnya, ada rujukan di Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Bunyi ketentuannya adalah pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.Hasil klarifikasi Kemensos terhadap Yayasan ACT, Ibnu Khajar mengatakan bahwa ACT rata-rata menggunakan 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakatsebagai biaya operasional.

Menurut Kemensos, persentase itu tidak sesuai dengan batasan maksimal 10 persen pada PP 29/1980 tadi. Bahkan, untuk PUB kegiatan bencana, seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat. Tidak boleh ada pemotongan untuk biaya operasional yayasan.Pimpinan ACT langsung merespons keputusan pencabutan izin dari Kemensos tersebut.

Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya terkejut atas keputusan pencabutan izin tersebut. ”Kami telah menunjukkan sikap kooperatif (dengan mendatangi Kemensos untuk klarifikasi, Red),” ujarnya di kantor ACT kemarin sore. Dia juga menjelaskan, ACT sudah mempersiapkan data pengelolaan keuangan seperti diminta Kemensos.

Tim legal Yayasan ACT Andri T.K. menilai keputusan pencabutan izin diambil Kemensos terlalu reaktif. Dalam Permensos 8/2021 tentang PUB, ada skema atau tahapan penjatuhan sanksi. Mulai sanksi teguran tertulis, penangguhan izin, hingga paling akhir adalah pencabutan izin.Iaa mengatakan, sampai saat iniACT belum pernah mendapat sanksi teguran tertulis.(*)

 

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/Jawa Pos.com

Sumber Berita: jawapos.com

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan itu diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyelenggara pengumpulan uang dan barang (PUB), sehingga ACT tidak lagi beroperasi.

BACA JUGA: Thor: Love and Thunder Hadir di Terowongan Kendal Jakarta

Pengumuman tersebut disampaikan Muhadjir Effendy, Mensos ad interim Muhadjir Effendy di Jakarta kemarinRabu (6/7).ACT dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan menteri sosial, Mantan Mendikbud itu menegaskan,, Kemensos masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos soal ketentuan sanksi lebih lanjut.

Kemensos juga akan menyisir izin-izin serupa yang diberikan kepada lembaga sejenis. Tujuannya, memberikan efek jera.Sebelum memutuskan pencabutan izin itu, Kemensos sudah mengundang Yayasan ACT pada Selasa (5/7). Dalam kesempatan itu, Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus lainnya hadir untuk memberikan klarifikasi.

Khususnya soal penggunaan dana yang mereka kumpulkan untuk kegiatan operasional Yayasan ACT. Termasuk untuk gaji dan fasilitas mewah para petinggi ACT.Untuk kegiatan pengumpulan sumbangan atau sejenisnya, ada rujukan di Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Bunyi ketentuannya adalah pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.Hasil klarifikasi Kemensos terhadap Yayasan ACT, Ibnu Khajar mengatakan bahwa ACT rata-rata menggunakan 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakatsebagai biaya operasional.

Menurut Kemensos, persentase itu tidak sesuai dengan batasan maksimal 10 persen pada PP 29/1980 tadi. Bahkan, untuk PUB kegiatan bencana, seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat. Tidak boleh ada pemotongan untuk biaya operasional yayasan.Pimpinan ACT langsung merespons keputusan pencabutan izin dari Kemensos tersebut.

Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya terkejut atas keputusan pencabutan izin tersebut. ”Kami telah menunjukkan sikap kooperatif (dengan mendatangi Kemensos untuk klarifikasi, Red),” ujarnya di kantor ACT kemarin sore. Dia juga menjelaskan, ACT sudah mempersiapkan data pengelolaan keuangan seperti diminta Kemensos.

Tim legal Yayasan ACT Andri T.K. menilai keputusan pencabutan izin diambil Kemensos terlalu reaktif. Dalam Permensos 8/2021 tentang PUB, ada skema atau tahapan penjatuhan sanksi. Mulai sanksi teguran tertulis, penangguhan izin, hingga paling akhir adalah pencabutan izin.Iaa mengatakan, sampai saat iniACT belum pernah mendapat sanksi teguran tertulis.(*)

 

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/Jawa Pos.com

Sumber Berita: jawapos.com

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan itu diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyelenggara pengumpulan uang dan barang (PUB), sehingga ACT tidak lagi beroperasi.

BACA JUGA: Thor: Love and Thunder Hadir di Terowongan Kendal Jakarta

Pengumuman tersebut disampaikan Muhadjir Effendy, Mensos ad interim Muhadjir Effendy di Jakarta kemarinRabu (6/7).ACT dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan menteri sosial, Mantan Mendikbud itu menegaskan,, Kemensos masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos soal ketentuan sanksi lebih lanjut.

Kemensos juga akan menyisir izin-izin serupa yang diberikan kepada lembaga sejenis. Tujuannya, memberikan efek jera.Sebelum memutuskan pencabutan izin itu, Kemensos sudah mengundang Yayasan ACT pada Selasa (5/7). Dalam kesempatan itu, Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus lainnya hadir untuk memberikan klarifikasi.

Khususnya soal penggunaan dana yang mereka kumpulkan untuk kegiatan operasional Yayasan ACT. Termasuk untuk gaji dan fasilitas mewah para petinggi ACT.Untuk kegiatan pengumpulan sumbangan atau sejenisnya, ada rujukan di Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Bunyi ketentuannya adalah pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.Hasil klarifikasi Kemensos terhadap Yayasan ACT, Ibnu Khajar mengatakan bahwa ACT rata-rata menggunakan 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakatsebagai biaya operasional.

Menurut Kemensos, persentase itu tidak sesuai dengan batasan maksimal 10 persen pada PP 29/1980 tadi. Bahkan, untuk PUB kegiatan bencana, seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat. Tidak boleh ada pemotongan untuk biaya operasional yayasan.Pimpinan ACT langsung merespons keputusan pencabutan izin dari Kemensos tersebut.

Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya terkejut atas keputusan pencabutan izin tersebut. ”Kami telah menunjukkan sikap kooperatif (dengan mendatangi Kemensos untuk klarifikasi, Red),” ujarnya di kantor ACT kemarin sore. Dia juga menjelaskan, ACT sudah mempersiapkan data pengelolaan keuangan seperti diminta Kemensos.

Tim legal Yayasan ACT Andri T.K. menilai keputusan pencabutan izin diambil Kemensos terlalu reaktif. Dalam Permensos 8/2021 tentang PUB, ada skema atau tahapan penjatuhan sanksi. Mulai sanksi teguran tertulis, penangguhan izin, hingga paling akhir adalah pencabutan izin.Iaa mengatakan, sampai saat iniACT belum pernah mendapat sanksi teguran tertulis.(*)

 

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Dery Ridwansah/Jawa Pos.com

Sumber Berita: jawapos.com

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca

Masih Kekurangan Unit Mobil

Jangan Mandikan Ular dengan Sabun

Tradisi Rutin H-1 Ramadan