Mobile_AP_Rectangle 1
RADARJEMBER.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki aliran uang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini menyusul adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jika uang umat diduga diterima oleh kelompok terorisme.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada wartawan, Kamis (7/7).Penyelidikan akan dimulai dari rekening ACT. Sampai saat ini, PPATK diketahui telah memblokir 60 rekening ACT.“(Berdasarkan) laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan,” jelas Whisnu.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir 60 rekening buntut polemik penghimpunan dana dari lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pemblokiran rekening milik ACT masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan oleh aparat penegak hukum.(*)
Mobile_AP_Rectangle 2
Editor:Winardyasto
Ilustrasi: Istimewa
Sumber Berita:jawapos.com
- Advertisement -
RADARJEMBER.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki aliran uang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini menyusul adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jika uang umat diduga diterima oleh kelompok terorisme.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada wartawan, Kamis (7/7).Penyelidikan akan dimulai dari rekening ACT. Sampai saat ini, PPATK diketahui telah memblokir 60 rekening ACT.“(Berdasarkan) laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan,” jelas Whisnu.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir 60 rekening buntut polemik penghimpunan dana dari lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pemblokiran rekening milik ACT masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan oleh aparat penegak hukum.(*)
Editor:Winardyasto
Ilustrasi: Istimewa
Sumber Berita:jawapos.com
RADARJEMBER.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki aliran uang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini menyusul adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jika uang umat diduga diterima oleh kelompok terorisme.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada wartawan, Kamis (7/7).Penyelidikan akan dimulai dari rekening ACT. Sampai saat ini, PPATK diketahui telah memblokir 60 rekening ACT.“(Berdasarkan) laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan,” jelas Whisnu.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir 60 rekening buntut polemik penghimpunan dana dari lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pemblokiran rekening milik ACT masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan oleh aparat penegak hukum.(*)
Editor:Winardyasto
Ilustrasi: Istimewa
Sumber Berita:jawapos.com