Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan pemerintah memutuskan untuk memulai peniadaaan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestic. Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.
Luhut mengatakan keputusan tersebut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. “kebijakan secara detail aka diterapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementrian/ lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” ujarnya.
Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton. Dalam ketentuan tersebut juga diterapkan prinsip kehati-hatian bagi pelaku perjalanan domestic seperti wajib vaksinasi minimal dua dosis, vaksinasi penguat, tidak bergejala, vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mobile_AP_Rectangle 2
Pelaku perjalanan uar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali dibebaskan dari pembebasan. Hal itu telah disepakati dalam rapat terbatas (Ratas). “selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan bali dalam menggelar acra tanpa acara. Dalam ratas hari ini, presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa bagi PPLN sejak 7 maret 2022 di Provinsi Bali,” ujar Luhut.
Sebagai persyaratan PPLN yang datang harus menunjukan tanda bukti pemesanan (Booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster. (ona/JPG)
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan pemerintah memutuskan untuk memulai peniadaaan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestic. Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.
Luhut mengatakan keputusan tersebut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. “kebijakan secara detail aka diterapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementrian/ lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” ujarnya.
Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton. Dalam ketentuan tersebut juga diterapkan prinsip kehati-hatian bagi pelaku perjalanan domestic seperti wajib vaksinasi minimal dua dosis, vaksinasi penguat, tidak bergejala, vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku perjalanan uar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali dibebaskan dari pembebasan. Hal itu telah disepakati dalam rapat terbatas (Ratas). “selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan bali dalam menggelar acra tanpa acara. Dalam ratas hari ini, presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa bagi PPLN sejak 7 maret 2022 di Provinsi Bali,” ujar Luhut.
Sebagai persyaratan PPLN yang datang harus menunjukan tanda bukti pemesanan (Booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster. (ona/JPG)
JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan pemerintah memutuskan untuk memulai peniadaaan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestic. Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat.
Luhut mengatakan keputusan tersebut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. “kebijakan secara detail aka diterapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementrian/ lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” ujarnya.
Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton. Dalam ketentuan tersebut juga diterapkan prinsip kehati-hatian bagi pelaku perjalanan domestic seperti wajib vaksinasi minimal dua dosis, vaksinasi penguat, tidak bergejala, vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaku perjalanan uar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali dibebaskan dari pembebasan. Hal itu telah disepakati dalam rapat terbatas (Ratas). “selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan bali dalam menggelar acra tanpa acara. Dalam ratas hari ini, presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa bagi PPLN sejak 7 maret 2022 di Provinsi Bali,” ujar Luhut.
Sebagai persyaratan PPLN yang datang harus menunjukan tanda bukti pemesanan (Booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster. (ona/JPG)