JawaPos.com – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) memastikan akan memberikan kompensasi kepada pelanggan atas insiden padamnya listrik di sebagian wilayah Jawa pada Minggu (4/8) kemarin. Kompensasi yang diberikan sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) denfan indikator lama gangguan.
Dari situ, diperkirakan kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Chayani mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data ihwal mana saja pelanggan yang akan mendapatkan kompensasi dari perseroan. Termasuk kepada pelaku usaha yang merasa dirugikan atas kejadian pemadaman listrik tersebut.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar). “Kami telah melakukan pengumpulan data pelanggan-pelanggan. Kita sudah punya area area mana yang terdampak, dari area yang terdampak inilah kemudian diperhitungkan, diformulasikan dan kemudian jadi pengurang untuk tagihan berikutnya,” kata Sripeni di Kantor PLN, Jakarta, Senin (5/8).
Pemberian kompensasi ini merujuk dalam Permen ESDM nomor 27 tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada beleid pasal 29 ayat 1 huruf b, UU 30/2009, tercantum bahwa konsumen harus mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Sedangkan pada huruf e, konsumen bisa mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian oleh pemegang izin usaha.

Sripeni mengatakan, pihaknya saat ini sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Besaran kompensasi akan dapat segera diliat pada tagihan seluruh konsumen. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
“Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar” ungkap Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani.
JawaPos.com – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) memastikan akan memberikan kompensasi kepada pelanggan atas insiden padamnya listrik di sebagian wilayah Jawa pada Minggu (4/8) kemarin. Kompensasi yang diberikan sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) denfan indikator lama gangguan.
Dari situ, diperkirakan kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Chayani mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data ihwal mana saja pelanggan yang akan mendapatkan kompensasi dari perseroan. Termasuk kepada pelaku usaha yang merasa dirugikan atas kejadian pemadaman listrik tersebut.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar). “Kami telah melakukan pengumpulan data pelanggan-pelanggan. Kita sudah punya area area mana yang terdampak, dari area yang terdampak inilah kemudian diperhitungkan, diformulasikan dan kemudian jadi pengurang untuk tagihan berikutnya,” kata Sripeni di Kantor PLN, Jakarta, Senin (5/8).
Pemberian kompensasi ini merujuk dalam Permen ESDM nomor 27 tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada beleid pasal 29 ayat 1 huruf b, UU 30/2009, tercantum bahwa konsumen harus mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Sedangkan pada huruf e, konsumen bisa mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian oleh pemegang izin usaha.

Sripeni mengatakan, pihaknya saat ini sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Besaran kompensasi akan dapat segera diliat pada tagihan seluruh konsumen. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
“Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar” ungkap Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani.
JawaPos.com – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) memastikan akan memberikan kompensasi kepada pelanggan atas insiden padamnya listrik di sebagian wilayah Jawa pada Minggu (4/8) kemarin. Kompensasi yang diberikan sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) denfan indikator lama gangguan.
Dari situ, diperkirakan kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Chayani mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data ihwal mana saja pelanggan yang akan mendapatkan kompensasi dari perseroan. Termasuk kepada pelaku usaha yang merasa dirugikan atas kejadian pemadaman listrik tersebut.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar). “Kami telah melakukan pengumpulan data pelanggan-pelanggan. Kita sudah punya area area mana yang terdampak, dari area yang terdampak inilah kemudian diperhitungkan, diformulasikan dan kemudian jadi pengurang untuk tagihan berikutnya,” kata Sripeni di Kantor PLN, Jakarta, Senin (5/8).
Pemberian kompensasi ini merujuk dalam Permen ESDM nomor 27 tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada beleid pasal 29 ayat 1 huruf b, UU 30/2009, tercantum bahwa konsumen harus mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Sedangkan pada huruf e, konsumen bisa mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian oleh pemegang izin usaha.

Sripeni mengatakan, pihaknya saat ini sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Besaran kompensasi akan dapat segera diliat pada tagihan seluruh konsumen. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
“Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar” ungkap Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani.