23 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Kasus Herry Wirawan belakangan ini sempat menyita perhatian publik tanah air, dikarenakan pria tersebut telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santri. Vonis hukuman mati telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, bahkan keputusan tersebut mendapat banyak dukungan walau tidak sedikit yang menolak termasuk Komnas HAM sendiri, karena beralasan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM mengatakan, ia sama sekali tidak setuju terkait vonis mati terhadap Herry meski penjatuhan hukuman itu memberikan efek jerah. Taufan melontarkan alasan, di banyak negara hukuman mati telah dihapus sehingga ia berharap hukuman tersebut bisa dihapus di Indonesia dan tinggal sedikit negara di dunia masih menerapkan hukuman mati termasuk di Indonesia. 

“Penegak hukum selalu kami ingatkan terutama hakim kasasi yang mungkin ditempuh oleh terpidana atau pengacaranya, maka kami berharap para hakim kasasi nanti mempertimbangkan satu tren global bahwa hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan.Di dunia ini bisa dihitung negara yang mengadopsi hukuman mati, salah satunya di Indonesia hukuman mati masih diberlakukan,” ujar Taufan kepada wartawan, Rabu (6/4). 

Mobile_AP_Rectangle 2

Selain itu Taufan menjelaskan, apa yang ia ungkapkan itu bukan berarti tidak peduli terhadap keadilan bagi para korban Herry Wirawan. Menurut dia masih ada cara lain untuk menghukum Herry, ketimbang menjatuhkan vonis mati karena di negara lain telah meniadakan hukuman mati.Taufan menambahkan, Komnas tetap berempati kepada korban pemerkosaan Herry, mengingat korban merupakan pihak utama untuk diperhatikan.(*)

 

Penulis : Winardyasto
Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita: JawaPos.com

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Kasus Herry Wirawan belakangan ini sempat menyita perhatian publik tanah air, dikarenakan pria tersebut telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santri. Vonis hukuman mati telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, bahkan keputusan tersebut mendapat banyak dukungan walau tidak sedikit yang menolak termasuk Komnas HAM sendiri, karena beralasan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM mengatakan, ia sama sekali tidak setuju terkait vonis mati terhadap Herry meski penjatuhan hukuman itu memberikan efek jerah. Taufan melontarkan alasan, di banyak negara hukuman mati telah dihapus sehingga ia berharap hukuman tersebut bisa dihapus di Indonesia dan tinggal sedikit negara di dunia masih menerapkan hukuman mati termasuk di Indonesia. 

“Penegak hukum selalu kami ingatkan terutama hakim kasasi yang mungkin ditempuh oleh terpidana atau pengacaranya, maka kami berharap para hakim kasasi nanti mempertimbangkan satu tren global bahwa hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan.Di dunia ini bisa dihitung negara yang mengadopsi hukuman mati, salah satunya di Indonesia hukuman mati masih diberlakukan,” ujar Taufan kepada wartawan, Rabu (6/4). 

Selain itu Taufan menjelaskan, apa yang ia ungkapkan itu bukan berarti tidak peduli terhadap keadilan bagi para korban Herry Wirawan. Menurut dia masih ada cara lain untuk menghukum Herry, ketimbang menjatuhkan vonis mati karena di negara lain telah meniadakan hukuman mati.Taufan menambahkan, Komnas tetap berempati kepada korban pemerkosaan Herry, mengingat korban merupakan pihak utama untuk diperhatikan.(*)

 

Penulis : Winardyasto
Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita: JawaPos.com

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Kasus Herry Wirawan belakangan ini sempat menyita perhatian publik tanah air, dikarenakan pria tersebut telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 orang santri. Vonis hukuman mati telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, bahkan keputusan tersebut mendapat banyak dukungan walau tidak sedikit yang menolak termasuk Komnas HAM sendiri, karena beralasan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM mengatakan, ia sama sekali tidak setuju terkait vonis mati terhadap Herry meski penjatuhan hukuman itu memberikan efek jerah. Taufan melontarkan alasan, di banyak negara hukuman mati telah dihapus sehingga ia berharap hukuman tersebut bisa dihapus di Indonesia dan tinggal sedikit negara di dunia masih menerapkan hukuman mati termasuk di Indonesia. 

“Penegak hukum selalu kami ingatkan terutama hakim kasasi yang mungkin ditempuh oleh terpidana atau pengacaranya, maka kami berharap para hakim kasasi nanti mempertimbangkan satu tren global bahwa hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan.Di dunia ini bisa dihitung negara yang mengadopsi hukuman mati, salah satunya di Indonesia hukuman mati masih diberlakukan,” ujar Taufan kepada wartawan, Rabu (6/4). 

Selain itu Taufan menjelaskan, apa yang ia ungkapkan itu bukan berarti tidak peduli terhadap keadilan bagi para korban Herry Wirawan. Menurut dia masih ada cara lain untuk menghukum Herry, ketimbang menjatuhkan vonis mati karena di negara lain telah meniadakan hukuman mati.Taufan menambahkan, Komnas tetap berempati kepada korban pemerkosaan Herry, mengingat korban merupakan pihak utama untuk diperhatikan.(*)

 

Penulis : Winardyasto
Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita: JawaPos.com

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca