Mobile_AP_Rectangle 1
Saat itu, kedua orang itu sedang perjalanan dari rumah menuju pasar Jaten, Karanganyar menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri. Suyatmi membawa tas ditaruh di belakang dengan tali melingkar di badan dan tas di posisi belakang sebelah kanan.”Tas berisi HP merk Vibo Type V2026, uang Rp 1 juta serta dompet berisi KTP, SIM, STNK dan 3 buah kartu ATM.”imbuh dia
Kemudian pada saat berada di Jalan Raya RSUD Ir.Soekarno-Bekonang, posisi Sumardi berada di belakang istrinya. Lalu dua tersangka begal yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor matic hitam mendahului. Kemudian tersangka mendekat memepet dan menarik tas korban. Keduanya lalu berputar arah ke arah selatan dan melarikan diri.
”Korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 3 juta,” katanya.Keduanya berhasil diamankan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang tindak Pencurian dengan Pemberatan (curat) minimal lima tahun penjara.”Barang bukti berupa 1 buah HP merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah AD 3797 CF.”pungkas Wahyu. (*)
Mobile_AP_Rectangle 2
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Iwan Kawul/Jawa Pos Radar Solo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Solo
- Advertisement -
Saat itu, kedua orang itu sedang perjalanan dari rumah menuju pasar Jaten, Karanganyar menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri. Suyatmi membawa tas ditaruh di belakang dengan tali melingkar di badan dan tas di posisi belakang sebelah kanan.”Tas berisi HP merk Vibo Type V2026, uang Rp 1 juta serta dompet berisi KTP, SIM, STNK dan 3 buah kartu ATM.”imbuh dia
Kemudian pada saat berada di Jalan Raya RSUD Ir.Soekarno-Bekonang, posisi Sumardi berada di belakang istrinya. Lalu dua tersangka begal yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor matic hitam mendahului. Kemudian tersangka mendekat memepet dan menarik tas korban. Keduanya lalu berputar arah ke arah selatan dan melarikan diri.
”Korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 3 juta,” katanya.Keduanya berhasil diamankan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang tindak Pencurian dengan Pemberatan (curat) minimal lima tahun penjara.”Barang bukti berupa 1 buah HP merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah AD 3797 CF.”pungkas Wahyu. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Iwan Kawul/Jawa Pos Radar Solo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Solo
Saat itu, kedua orang itu sedang perjalanan dari rumah menuju pasar Jaten, Karanganyar menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri. Suyatmi membawa tas ditaruh di belakang dengan tali melingkar di badan dan tas di posisi belakang sebelah kanan.”Tas berisi HP merk Vibo Type V2026, uang Rp 1 juta serta dompet berisi KTP, SIM, STNK dan 3 buah kartu ATM.”imbuh dia
Kemudian pada saat berada di Jalan Raya RSUD Ir.Soekarno-Bekonang, posisi Sumardi berada di belakang istrinya. Lalu dua tersangka begal yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor matic hitam mendahului. Kemudian tersangka mendekat memepet dan menarik tas korban. Keduanya lalu berputar arah ke arah selatan dan melarikan diri.
”Korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 3 juta,” katanya.Keduanya berhasil diamankan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang tindak Pencurian dengan Pemberatan (curat) minimal lima tahun penjara.”Barang bukti berupa 1 buah HP merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah AD 3797 CF.”pungkas Wahyu. (*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Iwan Kawul/Jawa Pos Radar Solo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Solo