21.8 C
Jember
Friday, 9 June 2023

Begal Suka Incar Pedagang Diringkus Polisi

Mobile_AP_Rectangle 1

Saat itu, kedua orang itu sedang perjalanan dari rumah menuju pasar Jaten, Karanganyar menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri. Suyatmi membawa tas ditaruh di belakang dengan tali melingkar di badan dan tas di posisi belakang sebelah kanan.”Tas berisi HP merk Vibo Type V2026, uang  Rp 1 juta serta dompet berisi KTP, SIM, STNK dan 3 buah kartu ATM.”imbuh dia

Kemudian pada saat berada di Jalan Raya RSUD Ir.Soekarno-Bekonang, posisi Sumardi berada di belakang istrinya. Lalu dua tersangka begal yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor matic hitam mendahului. Kemudian tersangka mendekat memepet dan menarik tas korban. Keduanya lalu berputar arah ke arah selatan dan melarikan diri.

”Korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 3 juta,” katanya.Keduanya berhasil diamankan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang tindak Pencurian dengan Pemberatan (curat) minimal lima tahun penjara.”Barang bukti berupa 1 buah HP merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah AD 3797 CF.”pungkas Wahyu. (*)

Mobile_AP_Rectangle 2

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Iwan Kawul/Jawa Pos Radar Solo

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Solo

 

 

- Advertisement -

Saat itu, kedua orang itu sedang perjalanan dari rumah menuju pasar Jaten, Karanganyar menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri. Suyatmi membawa tas ditaruh di belakang dengan tali melingkar di badan dan tas di posisi belakang sebelah kanan.”Tas berisi HP merk Vibo Type V2026, uang  Rp 1 juta serta dompet berisi KTP, SIM, STNK dan 3 buah kartu ATM.”imbuh dia

Kemudian pada saat berada di Jalan Raya RSUD Ir.Soekarno-Bekonang, posisi Sumardi berada di belakang istrinya. Lalu dua tersangka begal yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor matic hitam mendahului. Kemudian tersangka mendekat memepet dan menarik tas korban. Keduanya lalu berputar arah ke arah selatan dan melarikan diri.

”Korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 3 juta,” katanya.Keduanya berhasil diamankan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang tindak Pencurian dengan Pemberatan (curat) minimal lima tahun penjara.”Barang bukti berupa 1 buah HP merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah AD 3797 CF.”pungkas Wahyu. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Iwan Kawul/Jawa Pos Radar Solo

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Solo

 

 

Saat itu, kedua orang itu sedang perjalanan dari rumah menuju pasar Jaten, Karanganyar menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri. Suyatmi membawa tas ditaruh di belakang dengan tali melingkar di badan dan tas di posisi belakang sebelah kanan.”Tas berisi HP merk Vibo Type V2026, uang  Rp 1 juta serta dompet berisi KTP, SIM, STNK dan 3 buah kartu ATM.”imbuh dia

Kemudian pada saat berada di Jalan Raya RSUD Ir.Soekarno-Bekonang, posisi Sumardi berada di belakang istrinya. Lalu dua tersangka begal yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor matic hitam mendahului. Kemudian tersangka mendekat memepet dan menarik tas korban. Keduanya lalu berputar arah ke arah selatan dan melarikan diri.

”Korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 3 juta,” katanya.Keduanya berhasil diamankan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang tindak Pencurian dengan Pemberatan (curat) minimal lima tahun penjara.”Barang bukti berupa 1 buah HP merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah AD 3797 CF.”pungkas Wahyu. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Iwan Kawul/Jawa Pos Radar Solo

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Solo

 

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca