Mobile_AP_Rectangle 1
Jakarta, 06/1 (ANTARA) – Tersangka kasus pembakaran dua pejalan kaki di Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Metro Penjaringan pada Jumat.
BACA JUGA :Â Angka Kecelakaan Meningkat Tajam di Tahun 2022
“Pelaku kooperatif, kebetulan lagi ada di salah satu rumah keluarganya tadi pagi jam 08.30 WIB. Kami tangkap enggak ada perlawanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Wibowo di Jakarta Utara, Jumat.
Mobile_AP_Rectangle 2
Tersangka berinisial MR, jelas Wibowo, langsung dibawa ke Markas Polsek Metro Penjaringan untuk dimintai keterangan. Menurut Wibowo, MR sudah mengakui perbuatannya.
“Tersangka sudah mengakui,” kata Wibowo yang menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MR mengakui memiliki hubungan nikah siri dengan perempuan korban pembakaran berinisial D (39) yang berhasil selamat dari peristiwa tersebut.
Diketahui D saat kejadian sedang bersama seorang korban pembakaran berinisial S (40) yang meninggal dunia usai terbakar.
Sementara motif tersangka maupun detail peristiwa tersebut akan disampaikan lebih lanjut, menunggu hasil pendalaman penyelidikan.
- Advertisement -
Jakarta, 06/1 (ANTARA) – Tersangka kasus pembakaran dua pejalan kaki di Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Metro Penjaringan pada Jumat.
BACA JUGA :Â Angka Kecelakaan Meningkat Tajam di Tahun 2022
“Pelaku kooperatif, kebetulan lagi ada di salah satu rumah keluarganya tadi pagi jam 08.30 WIB. Kami tangkap enggak ada perlawanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Wibowo di Jakarta Utara, Jumat.
Tersangka berinisial MR, jelas Wibowo, langsung dibawa ke Markas Polsek Metro Penjaringan untuk dimintai keterangan. Menurut Wibowo, MR sudah mengakui perbuatannya.
“Tersangka sudah mengakui,” kata Wibowo yang menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MR mengakui memiliki hubungan nikah siri dengan perempuan korban pembakaran berinisial D (39) yang berhasil selamat dari peristiwa tersebut.
Diketahui D saat kejadian sedang bersama seorang korban pembakaran berinisial S (40) yang meninggal dunia usai terbakar.
Sementara motif tersangka maupun detail peristiwa tersebut akan disampaikan lebih lanjut, menunggu hasil pendalaman penyelidikan.
Jakarta, 06/1 (ANTARA) – Tersangka kasus pembakaran dua pejalan kaki di Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Metro Penjaringan pada Jumat.
BACA JUGA :Â Angka Kecelakaan Meningkat Tajam di Tahun 2022
“Pelaku kooperatif, kebetulan lagi ada di salah satu rumah keluarganya tadi pagi jam 08.30 WIB. Kami tangkap enggak ada perlawanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Wibowo di Jakarta Utara, Jumat.
Tersangka berinisial MR, jelas Wibowo, langsung dibawa ke Markas Polsek Metro Penjaringan untuk dimintai keterangan. Menurut Wibowo, MR sudah mengakui perbuatannya.
“Tersangka sudah mengakui,” kata Wibowo yang menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MR mengakui memiliki hubungan nikah siri dengan perempuan korban pembakaran berinisial D (39) yang berhasil selamat dari peristiwa tersebut.
Diketahui D saat kejadian sedang bersama seorang korban pembakaran berinisial S (40) yang meninggal dunia usai terbakar.
Sementara motif tersangka maupun detail peristiwa tersebut akan disampaikan lebih lanjut, menunggu hasil pendalaman penyelidikan.