24.9 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Polisi Ponorogo Tak Perlu Cegat Pelanggar Lalin Cukup Pakai ETLE

Mobile_AP_Rectangle 1

PONOROGO,RADARJEMBER.ID-Satlantas Polres Ponorogo hanya menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis dan mengerahkan mobil integrated node capture attitude record (INCAR) selama operasi zebra 14 hari ke depan dan  dimulai tanggal 3 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA : Gelar Wisuda Akbar, Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Inovasi Kampus

Ipda Abdul Cholik, Kanit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo mengungkapkan, sistem itu diterapkan perdana sepanjang pelaksanaan operasi zebra. Alasannya, sistem ini lebih memudahkan petugas di lapangan. Sekaligus menghindari tatap muka antara aparat dengan pengendara secara langsung.

Mobile_AP_Rectangle 2

‘’ETLE menghindari petugas berhadapan langsung dengan masyarakat. Pelanggar cukup mendapatkan surat tilang yang kami kirimkan ke alamat bersangkutan.’’terang Cholik.Satlantas mengerahkan 78 personel dalam operasi ini. Pelanggaran fokus pada tujuh prioritas. Yakni, berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga orang).

Serta pengendara di bawah umur, tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI), melebihi batas kecepatan maksimal, berkendara di bawah pengaruh alkohol, bermain handphone saat berkendara, serta tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat.Ia berharap, warga Ponororogo senantiasa tetap mematuhi peraturan lalu-lintas. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Aji Putra/Jawa Pos Radar Ponorogo

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Madiun

 

- Advertisement -

PONOROGO,RADARJEMBER.ID-Satlantas Polres Ponorogo hanya menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis dan mengerahkan mobil integrated node capture attitude record (INCAR) selama operasi zebra 14 hari ke depan dan  dimulai tanggal 3 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA : Gelar Wisuda Akbar, Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Inovasi Kampus

Ipda Abdul Cholik, Kanit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo mengungkapkan, sistem itu diterapkan perdana sepanjang pelaksanaan operasi zebra. Alasannya, sistem ini lebih memudahkan petugas di lapangan. Sekaligus menghindari tatap muka antara aparat dengan pengendara secara langsung.

‘’ETLE menghindari petugas berhadapan langsung dengan masyarakat. Pelanggar cukup mendapatkan surat tilang yang kami kirimkan ke alamat bersangkutan.’’terang Cholik.Satlantas mengerahkan 78 personel dalam operasi ini. Pelanggaran fokus pada tujuh prioritas. Yakni, berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga orang).

Serta pengendara di bawah umur, tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI), melebihi batas kecepatan maksimal, berkendara di bawah pengaruh alkohol, bermain handphone saat berkendara, serta tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat.Ia berharap, warga Ponororogo senantiasa tetap mematuhi peraturan lalu-lintas. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Aji Putra/Jawa Pos Radar Ponorogo

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Madiun

 

PONOROGO,RADARJEMBER.ID-Satlantas Polres Ponorogo hanya menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis dan mengerahkan mobil integrated node capture attitude record (INCAR) selama operasi zebra 14 hari ke depan dan  dimulai tanggal 3 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA : Gelar Wisuda Akbar, Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Inovasi Kampus

Ipda Abdul Cholik, Kanit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo mengungkapkan, sistem itu diterapkan perdana sepanjang pelaksanaan operasi zebra. Alasannya, sistem ini lebih memudahkan petugas di lapangan. Sekaligus menghindari tatap muka antara aparat dengan pengendara secara langsung.

‘’ETLE menghindari petugas berhadapan langsung dengan masyarakat. Pelanggar cukup mendapatkan surat tilang yang kami kirimkan ke alamat bersangkutan.’’terang Cholik.Satlantas mengerahkan 78 personel dalam operasi ini. Pelanggaran fokus pada tujuh prioritas. Yakni, berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga orang).

Serta pengendara di bawah umur, tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI), melebihi batas kecepatan maksimal, berkendara di bawah pengaruh alkohol, bermain handphone saat berkendara, serta tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat.Ia berharap, warga Ponororogo senantiasa tetap mematuhi peraturan lalu-lintas. (*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Aji Putra/Jawa Pos Radar Ponorogo

Sumber Berita:Jawa Pos Radar Madiun

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca