25.5 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

60 Orang Diproses Hukum Polda Jateng Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Mobile_AP_Rectangle 1

Semarang, RADARJEMBER.ID – Puluhan pelaku penimbunan serta pengoplosan BBM bersubsidi dari berbagai polres di Jawa Tengah, dalam sebulan terakhir, kini tengah diproses hukum Polda Jateng.

BACA JUGA : Jember Cocok Jadi Kota Karnaval

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Senin mengatakan, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dari berbagai pengungkapan itu, kata dia, diamankan pula barang bukti 81,9 ton solar dan 3,2 ton Pertalite.

Selain itu ada pula puluhan kendaraan bermotor yang diduga sebagai sarana dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.

“Modusnya menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan sendiri,” kata Kapolda Ahmad Luthfi.

Dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, kata dia, terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus dan Cilacap.

Di Kudus, lanjut dia, polisi mengungkap penimbunan 12 ton Bio Solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.

Dia menjelaskan dua orang yang berperan sebagai pengecer dan penampung BBM telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Modusnya pelaku membeli secara mengecer ke sejumlah SPBU, kemudian ditampung dan dijual ke perusahaan,” katanya.

Sementara di Cilacap, polisi mengungkap pengoplos BBM jenis Pertalite dengan bahan kimia yang dijual sebagai BBM jenis Pertamax.

Terhadap para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (*)

Editor : Yerri Arintoko Aji

Foto : ANTARA/ I.C.Senjaya.

Sumber Berita : Antara

- Advertisement -

Semarang, RADARJEMBER.ID – Puluhan pelaku penimbunan serta pengoplosan BBM bersubsidi dari berbagai polres di Jawa Tengah, dalam sebulan terakhir, kini tengah diproses hukum Polda Jateng.

BACA JUGA : Jember Cocok Jadi Kota Karnaval

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Senin mengatakan, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah.

Dari berbagai pengungkapan itu, kata dia, diamankan pula barang bukti 81,9 ton solar dan 3,2 ton Pertalite.

Selain itu ada pula puluhan kendaraan bermotor yang diduga sebagai sarana dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.

“Modusnya menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan sendiri,” kata Kapolda Ahmad Luthfi.

Dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, kata dia, terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus dan Cilacap.

Di Kudus, lanjut dia, polisi mengungkap penimbunan 12 ton Bio Solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.

Dia menjelaskan dua orang yang berperan sebagai pengecer dan penampung BBM telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Modusnya pelaku membeli secara mengecer ke sejumlah SPBU, kemudian ditampung dan dijual ke perusahaan,” katanya.

Sementara di Cilacap, polisi mengungkap pengoplos BBM jenis Pertalite dengan bahan kimia yang dijual sebagai BBM jenis Pertamax.

Terhadap para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (*)

Editor : Yerri Arintoko Aji

Foto : ANTARA/ I.C.Senjaya.

Sumber Berita : Antara

Semarang, RADARJEMBER.ID – Puluhan pelaku penimbunan serta pengoplosan BBM bersubsidi dari berbagai polres di Jawa Tengah, dalam sebulan terakhir, kini tengah diproses hukum Polda Jateng.

BACA JUGA : Jember Cocok Jadi Kota Karnaval

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Senin mengatakan, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah.

Dari berbagai pengungkapan itu, kata dia, diamankan pula barang bukti 81,9 ton solar dan 3,2 ton Pertalite.

Selain itu ada pula puluhan kendaraan bermotor yang diduga sebagai sarana dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.

“Modusnya menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan sendiri,” kata Kapolda Ahmad Luthfi.

Dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, kata dia, terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus dan Cilacap.

Di Kudus, lanjut dia, polisi mengungkap penimbunan 12 ton Bio Solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.

Dia menjelaskan dua orang yang berperan sebagai pengecer dan penampung BBM telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Modusnya pelaku membeli secara mengecer ke sejumlah SPBU, kemudian ditampung dan dijual ke perusahaan,” katanya.

Sementara di Cilacap, polisi mengungkap pengoplos BBM jenis Pertalite dengan bahan kimia yang dijual sebagai BBM jenis Pertamax.

Terhadap para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (*)

Editor : Yerri Arintoko Aji

Foto : ANTARA/ I.C.Senjaya.

Sumber Berita : Antara

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca