Petugas saat meninjau truk yang rusak akibat tabrakan beruntun di Tol purbaleunyi. Truk yang dikendarai Subana diamankan di Polres Purwakarta, Jawa Barat. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

JawaPos.com – Kasus tabrakan beruntun di tol Purbaleunyi masuk ranah hukum. Polisi menetapkan pengemudi truk, Subana bin Talkam, sebagai tersangka. Perusahaan pemilik truk juga diperiksa.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka adalah pengemudi truk yang menabrak. Apalagi, diketahui bahwa muatan truk melebihi kapasitas hingga 13 ton. “Masih ada yang didalami lainnya,” tuturnya. Lalu, ada dua pemilik truk atau pengelola yang sedang diperiksa. Pemilik truk atau pengelola seharusnya mengawasi dan mengontrol beban dari muatan truk yang dimiliki. “Kalau terbukti bisa dijerat pidana ini pemiliknya,” terangnya.

Selain itu, korban meninggal yang teridentifikasi hingga kemarin baru empat. Dedi menjelaskan, pihaknya masih menunggu keluarga korban memberikan data pembanding untuk proses identifikasi.

Dump Truck yang terbalik diduga menjadi pemicu terjadinya tabrakan beruntun di Tol Purbaleunyi. (Gani Mahnida/Radar Karawang)

Sementara itu, Kapolres Purwakarta Matrius menuturkan, kondisi empat korban meninggal yang belum teridentifikasi sulit dikenali. Sebab, jasad mereka hangus. Karena itu, diperlukan tes DNA dan sejumlah tes lain. Dia menjelaskan, itu pula alasan mengapa dipindah ke RS Polri Kramat Jati. “Untuk korban lainnya, masih ada yang dirawat,” terangnya.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : idr/lyn/c10/oni