23.4 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

 Gunakan Parabola dan Pacar Artis Cegah Nikah Siri

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Praktik nikah siri masih dihantui praktik nikah siri terutama warga di titik sentral Ibu Kota Negara (IKN) hal itu sesuai catatan Pengadilan Agama (PA) Penajam, data itu menjelaskan, sebagian masyarakat tidak memiliki dokumen identitas dokumen pernikahan berupa kutipan akta nikah.

Seharusnya perkawinan itu dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), jika tidak berakibat ketidakjelasan keabsahan status pernikahan. Tidak itu saja, harta gono-gini dan hak saling mewarisi menjadi kabur. Bahkan juga, anak yang dilahirkan belum memiliki akta kelahiran atau memiliki akta kelahiran tapi masih dinisbatkan kepada ibunya.

“Hal ini menjadi kendala tersendiri bagi anak, ketika mereka hendak mengenyam pendidikan sekolah dasar (SD),”terang Karani Kutni, Panitera Pengadilan Agama (PA) Penajam. Menghadapi persoalan tersebut PA Penajam memiliki solusi tersendiri mencegah nikah sendiri, solusi tersebut telah diperkenalkan kepada masyarakat Sepaku.

Mobile_AP_Rectangle 2

Pada kesempatan tersebut, Karani mengenalkan inovasi Pendaftaran Perkara Jemput Bola (Parabola) dan Pelayananan Akta Cerai Antar Gratis (Pacar Artis). Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan membuka layanan secara insidentil, sesuai jadwal yang telah diagendakan.

Terobosan inovasi kebijakan tersebut , seperti telah diberitakan oleh Kaltim Post, untuk membuka akses keadilan kepada masyarakat terpencil, karena faktor waktu, biaya dan jarak, maka saat ini PA Penajam telah menyelenggarakan layanan berbasis on the spot, sehingga masyarakat lebih diuntungkan.(*)

 

Penulis : Winardyasto
Foto : Humas  PA Penajem for Kaltim Post
Sumber Berita: Kaltim Post

 

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Praktik nikah siri masih dihantui praktik nikah siri terutama warga di titik sentral Ibu Kota Negara (IKN) hal itu sesuai catatan Pengadilan Agama (PA) Penajam, data itu menjelaskan, sebagian masyarakat tidak memiliki dokumen identitas dokumen pernikahan berupa kutipan akta nikah.

Seharusnya perkawinan itu dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), jika tidak berakibat ketidakjelasan keabsahan status pernikahan. Tidak itu saja, harta gono-gini dan hak saling mewarisi menjadi kabur. Bahkan juga, anak yang dilahirkan belum memiliki akta kelahiran atau memiliki akta kelahiran tapi masih dinisbatkan kepada ibunya.

“Hal ini menjadi kendala tersendiri bagi anak, ketika mereka hendak mengenyam pendidikan sekolah dasar (SD),”terang Karani Kutni, Panitera Pengadilan Agama (PA) Penajam. Menghadapi persoalan tersebut PA Penajam memiliki solusi tersendiri mencegah nikah sendiri, solusi tersebut telah diperkenalkan kepada masyarakat Sepaku.

Pada kesempatan tersebut, Karani mengenalkan inovasi Pendaftaran Perkara Jemput Bola (Parabola) dan Pelayananan Akta Cerai Antar Gratis (Pacar Artis). Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan membuka layanan secara insidentil, sesuai jadwal yang telah diagendakan.

Terobosan inovasi kebijakan tersebut , seperti telah diberitakan oleh Kaltim Post, untuk membuka akses keadilan kepada masyarakat terpencil, karena faktor waktu, biaya dan jarak, maka saat ini PA Penajam telah menyelenggarakan layanan berbasis on the spot, sehingga masyarakat lebih diuntungkan.(*)

 

Penulis : Winardyasto
Foto : Humas  PA Penajem for Kaltim Post
Sumber Berita: Kaltim Post

 

JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Praktik nikah siri masih dihantui praktik nikah siri terutama warga di titik sentral Ibu Kota Negara (IKN) hal itu sesuai catatan Pengadilan Agama (PA) Penajam, data itu menjelaskan, sebagian masyarakat tidak memiliki dokumen identitas dokumen pernikahan berupa kutipan akta nikah.

Seharusnya perkawinan itu dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), jika tidak berakibat ketidakjelasan keabsahan status pernikahan. Tidak itu saja, harta gono-gini dan hak saling mewarisi menjadi kabur. Bahkan juga, anak yang dilahirkan belum memiliki akta kelahiran atau memiliki akta kelahiran tapi masih dinisbatkan kepada ibunya.

“Hal ini menjadi kendala tersendiri bagi anak, ketika mereka hendak mengenyam pendidikan sekolah dasar (SD),”terang Karani Kutni, Panitera Pengadilan Agama (PA) Penajam. Menghadapi persoalan tersebut PA Penajam memiliki solusi tersendiri mencegah nikah sendiri, solusi tersebut telah diperkenalkan kepada masyarakat Sepaku.

Pada kesempatan tersebut, Karani mengenalkan inovasi Pendaftaran Perkara Jemput Bola (Parabola) dan Pelayananan Akta Cerai Antar Gratis (Pacar Artis). Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan membuka layanan secara insidentil, sesuai jadwal yang telah diagendakan.

Terobosan inovasi kebijakan tersebut , seperti telah diberitakan oleh Kaltim Post, untuk membuka akses keadilan kepada masyarakat terpencil, karena faktor waktu, biaya dan jarak, maka saat ini PA Penajam telah menyelenggarakan layanan berbasis on the spot, sehingga masyarakat lebih diuntungkan.(*)

 

Penulis : Winardyasto
Foto : Humas  PA Penajem for Kaltim Post
Sumber Berita: Kaltim Post

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca