Mobile_AP_Rectangle 1
Sehingga pemerintah butuh penguatan implementasi di lapangan. “Regulasi saat ini sudah cukup, tidak perlu diubah, tinggal penegakan hukumnya. Saat ini pemerintah tinggal melakukan implementasi berkaitan dengan pencegahan perokok anak,” sambung Ryanto.
Pria tersebut memberi masukan agar pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi PP 109/2012 yang selama ini telah berlaku serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Ia meyakini penegakan kuat dan masif lebih dibutuhkan ketimbang sekedar merevisi peraturan.
“Nggak bisa hanya revisi PP lalu selesai. Kalau suatu aturan dibuat tanpa penegakan yang kuat dan masif, aturan itu tidak ada gunanya. Nantinya hanya administrasi, aturannya hanya di atas kertas. Direvisi berapa kali pun akan begitu terus.”lanjut dia.
Mobile_AP_Rectangle 2
Di samping soal kebijakan tidak implementatif, Ryanto juga menilai revisi PP 109/2012, khususnya rencana larangan penjualan rokok batangan akan mematikan ekonomi pedagang-pedagang kecil selama ini mengandalkan pemasukan dari penjualan rokok.
“Kalau nanti dimasukkan perubahan pelarangan penjualan rokok batangan, maka yang ditakutkan akan mempengaruhi sisi perekonomian dan penjualan para UMKM.”papar Ryanto. Sebelum itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok ketengan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022. Keppres 25/2022 itu berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Dalam program penyusunan peraturan itu, diatur terkait rencana larangan penjualan rokok batangan. (*)
Editor :Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
- Advertisement -
Sehingga pemerintah butuh penguatan implementasi di lapangan. “Regulasi saat ini sudah cukup, tidak perlu diubah, tinggal penegakan hukumnya. Saat ini pemerintah tinggal melakukan implementasi berkaitan dengan pencegahan perokok anak,” sambung Ryanto.
Pria tersebut memberi masukan agar pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi PP 109/2012 yang selama ini telah berlaku serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Ia meyakini penegakan kuat dan masif lebih dibutuhkan ketimbang sekedar merevisi peraturan.
“Nggak bisa hanya revisi PP lalu selesai. Kalau suatu aturan dibuat tanpa penegakan yang kuat dan masif, aturan itu tidak ada gunanya. Nantinya hanya administrasi, aturannya hanya di atas kertas. Direvisi berapa kali pun akan begitu terus.”lanjut dia.
Di samping soal kebijakan tidak implementatif, Ryanto juga menilai revisi PP 109/2012, khususnya rencana larangan penjualan rokok batangan akan mematikan ekonomi pedagang-pedagang kecil selama ini mengandalkan pemasukan dari penjualan rokok.
“Kalau nanti dimasukkan perubahan pelarangan penjualan rokok batangan, maka yang ditakutkan akan mempengaruhi sisi perekonomian dan penjualan para UMKM.”papar Ryanto. Sebelum itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok ketengan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022. Keppres 25/2022 itu berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Dalam program penyusunan peraturan itu, diatur terkait rencana larangan penjualan rokok batangan. (*)
Editor :Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
Sehingga pemerintah butuh penguatan implementasi di lapangan. “Regulasi saat ini sudah cukup, tidak perlu diubah, tinggal penegakan hukumnya. Saat ini pemerintah tinggal melakukan implementasi berkaitan dengan pencegahan perokok anak,” sambung Ryanto.
Pria tersebut memberi masukan agar pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi PP 109/2012 yang selama ini telah berlaku serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Ia meyakini penegakan kuat dan masif lebih dibutuhkan ketimbang sekedar merevisi peraturan.
“Nggak bisa hanya revisi PP lalu selesai. Kalau suatu aturan dibuat tanpa penegakan yang kuat dan masif, aturan itu tidak ada gunanya. Nantinya hanya administrasi, aturannya hanya di atas kertas. Direvisi berapa kali pun akan begitu terus.”lanjut dia.
Di samping soal kebijakan tidak implementatif, Ryanto juga menilai revisi PP 109/2012, khususnya rencana larangan penjualan rokok batangan akan mematikan ekonomi pedagang-pedagang kecil selama ini mengandalkan pemasukan dari penjualan rokok.
“Kalau nanti dimasukkan perubahan pelarangan penjualan rokok batangan, maka yang ditakutkan akan mempengaruhi sisi perekonomian dan penjualan para UMKM.”papar Ryanto. Sebelum itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok ketengan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022. Keppres 25/2022 itu berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Dalam program penyusunan peraturan itu, diatur terkait rencana larangan penjualan rokok batangan. (*)
Editor :Winardyasto HariKirono
Foto:Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com