Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Ryanto Sirait, Ketua Umum Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia (SKPPHI), Ryanto Sirait, menilai rencana larangan penjualan rokok ketengan akan sulit diimplementasikan.
BACA JUGA : Marak Perjodohan Usia Remaja, Belum Menikah Boleh Tinggal Satu Atap
Pasalnya, aturan ini akan sulit diawasi seiring dengan banyaknya pedagang-pedagang kecil tersebar di seluruh daerah. “Ada banyak pelaku UMKM, pedagang di pinggir jalan, dan bahkan jualan di lampu merah. Bagaimana nanti pengawasannya?.”Jelas Ryanto.
Mobile_AP_Rectangle 2
Regulasi tidak cukup hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, tapi harus bisa diterjemahkan ke lebih detail,” ujar Ryanto.Ia menambahkan, aturan sulit diawasi tidak akan berjalan dengan efektif. Terlebih lagi jika harus ada sanksi diberikan kepada pelanggarnya.
“Pemerintah jangan hanya keliatan sibuk soal administrasi. Tapi kalau tidak bisa diimplementasikan, tidak ada gunanya. Sebaik-baiknya peraturan dan undang-undang, kalau tidak bisa dilaksanakan ya hanya di atas kertas.”imbuh Ryanto.
Alih-alih menambah peraturan baru atau merevisi aturan masih relevan, ia menilai implementasi dan penegakan aturan sudah ada lebih dibutuhkan. Untuk diketahui, rencana larangan penjualan rokok batangan tercantum dalam usulan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012).
Aturan PP itu mengenai Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ryanto menilai PP 109/2012 berlaku saat ini sudah lengkap mengatur soal larangan penjualan rokok bagi anak-anak
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Ryanto Sirait, Ketua Umum Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia (SKPPHI), Ryanto Sirait, menilai rencana larangan penjualan rokok ketengan akan sulit diimplementasikan.
BACA JUGA : Marak Perjodohan Usia Remaja, Belum Menikah Boleh Tinggal Satu Atap
Pasalnya, aturan ini akan sulit diawasi seiring dengan banyaknya pedagang-pedagang kecil tersebar di seluruh daerah. “Ada banyak pelaku UMKM, pedagang di pinggir jalan, dan bahkan jualan di lampu merah. Bagaimana nanti pengawasannya?.”Jelas Ryanto.
Regulasi tidak cukup hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, tapi harus bisa diterjemahkan ke lebih detail,” ujar Ryanto.Ia menambahkan, aturan sulit diawasi tidak akan berjalan dengan efektif. Terlebih lagi jika harus ada sanksi diberikan kepada pelanggarnya.
“Pemerintah jangan hanya keliatan sibuk soal administrasi. Tapi kalau tidak bisa diimplementasikan, tidak ada gunanya. Sebaik-baiknya peraturan dan undang-undang, kalau tidak bisa dilaksanakan ya hanya di atas kertas.”imbuh Ryanto.
Alih-alih menambah peraturan baru atau merevisi aturan masih relevan, ia menilai implementasi dan penegakan aturan sudah ada lebih dibutuhkan. Untuk diketahui, rencana larangan penjualan rokok batangan tercantum dalam usulan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012).
Aturan PP itu mengenai Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ryanto menilai PP 109/2012 berlaku saat ini sudah lengkap mengatur soal larangan penjualan rokok bagi anak-anak
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Ryanto Sirait, Ketua Umum Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia (SKPPHI), Ryanto Sirait, menilai rencana larangan penjualan rokok ketengan akan sulit diimplementasikan.
BACA JUGA : Marak Perjodohan Usia Remaja, Belum Menikah Boleh Tinggal Satu Atap
Pasalnya, aturan ini akan sulit diawasi seiring dengan banyaknya pedagang-pedagang kecil tersebar di seluruh daerah. “Ada banyak pelaku UMKM, pedagang di pinggir jalan, dan bahkan jualan di lampu merah. Bagaimana nanti pengawasannya?.”Jelas Ryanto.
Regulasi tidak cukup hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah, tapi harus bisa diterjemahkan ke lebih detail,” ujar Ryanto.Ia menambahkan, aturan sulit diawasi tidak akan berjalan dengan efektif. Terlebih lagi jika harus ada sanksi diberikan kepada pelanggarnya.
“Pemerintah jangan hanya keliatan sibuk soal administrasi. Tapi kalau tidak bisa diimplementasikan, tidak ada gunanya. Sebaik-baiknya peraturan dan undang-undang, kalau tidak bisa dilaksanakan ya hanya di atas kertas.”imbuh Ryanto.
Alih-alih menambah peraturan baru atau merevisi aturan masih relevan, ia menilai implementasi dan penegakan aturan sudah ada lebih dibutuhkan. Untuk diketahui, rencana larangan penjualan rokok batangan tercantum dalam usulan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012).
Aturan PP itu mengenai Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ryanto menilai PP 109/2012 berlaku saat ini sudah lengkap mengatur soal larangan penjualan rokok bagi anak-anak