Mobile_AP_Rectangle 1
Dengan masa jabatan selama enam tahun tersebut, proses kaderisasi dan regenerasi untuk kemajuan desa bisa terjamin. “Sudah cukup panjang, jadi tidak perlu sembilan tahun, kemudian menjadi 18 tahun. Kemudian kapan kita itu bisa memikirkan regenerasi?.”imbuh dia,
Artinya, ketika masa jabatan pemimpin di desa terlalu lama, lanjutnya, maka kondisi akan stagnan atau tidak bisa melihat sesuatu dengan lebih luas serta merasa mapan dengan pakem pemahaman didapat.
“Jika terlalu lama itu stagnan. Akibatnya, mengakarnya kekuasaan dengan sangat kuat dan menghalalkan segala cara.”tukas Aan.. Terlebih, kawasan desa di Indonesia saat ini menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) cukup besar.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jumlah itu cukup besar itu tidak boleh menjadi objek perebutan untuk berkuasa dalam kurun waktu yang cukup panjang. “Terlebih dana desa itu besar. Ketika ini menjadi objek perebutan dengan masa jabatan yang panjang, itu akan berbahaya.” terang Aan.
- Advertisement -
Dengan masa jabatan selama enam tahun tersebut, proses kaderisasi dan regenerasi untuk kemajuan desa bisa terjamin. “Sudah cukup panjang, jadi tidak perlu sembilan tahun, kemudian menjadi 18 tahun. Kemudian kapan kita itu bisa memikirkan regenerasi?.”imbuh dia,
Artinya, ketika masa jabatan pemimpin di desa terlalu lama, lanjutnya, maka kondisi akan stagnan atau tidak bisa melihat sesuatu dengan lebih luas serta merasa mapan dengan pakem pemahaman didapat.
“Jika terlalu lama itu stagnan. Akibatnya, mengakarnya kekuasaan dengan sangat kuat dan menghalalkan segala cara.”tukas Aan.. Terlebih, kawasan desa di Indonesia saat ini menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) cukup besar.
Jumlah itu cukup besar itu tidak boleh menjadi objek perebutan untuk berkuasa dalam kurun waktu yang cukup panjang. “Terlebih dana desa itu besar. Ketika ini menjadi objek perebutan dengan masa jabatan yang panjang, itu akan berbahaya.” terang Aan.
Dengan masa jabatan selama enam tahun tersebut, proses kaderisasi dan regenerasi untuk kemajuan desa bisa terjamin. “Sudah cukup panjang, jadi tidak perlu sembilan tahun, kemudian menjadi 18 tahun. Kemudian kapan kita itu bisa memikirkan regenerasi?.”imbuh dia,
Artinya, ketika masa jabatan pemimpin di desa terlalu lama, lanjutnya, maka kondisi akan stagnan atau tidak bisa melihat sesuatu dengan lebih luas serta merasa mapan dengan pakem pemahaman didapat.
“Jika terlalu lama itu stagnan. Akibatnya, mengakarnya kekuasaan dengan sangat kuat dan menghalalkan segala cara.”tukas Aan.. Terlebih, kawasan desa di Indonesia saat ini menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) cukup besar.
Jumlah itu cukup besar itu tidak boleh menjadi objek perebutan untuk berkuasa dalam kurun waktu yang cukup panjang. “Terlebih dana desa itu besar. Ketika ini menjadi objek perebutan dengan masa jabatan yang panjang, itu akan berbahaya.” terang Aan.