Mobile_AP_Rectangle 1
MALANG, RADARJEMBER.ID – Ribuan Kades se-Indonesia menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/8) beberapa waktu lalu terkait masa jabatan.
BACA JUGA : Kebijakan Baru Pengurusan SIM di Lumajang, Coba Tiga Kali Waktu yang Sama
Aan EkoWidiarto, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya menilai, masa jabatan kepala desa diusulkan hingga sembilan tahun terlalu lama dan tidak cocok pada era modern seperti saat ini.
Mobile_AP_Rectangle 2
Aan mengatakan, Indonesia sudah mendapatkan pelajaran berharga terkait masa jabatan presiden, termasuk jabatan kepala desa. “Pengalaman bangsa ini cukup panjang, mulai dari pengalaman masa jabatan Presiden Soekarno hingga Soeharto.”ucap Aan.
Ini harus menjadi pelajaran. Sehingga, masa jabatan kepala desa (yang terlalu lama) tidak lagi bisa diterapkan untuk zaman modern seperti saat ini.Aan menilai masa jabatan kepala desa saat ini, selama enam tahun, sudah berada pada titik kompromi.
Sehingga, jika seseorang menjadi kepala desa selama dua periode, maka dia bisa berkuasa hingga 12 tahun. Kurun waktu tersebut sudah cukup panjang sehingga tidak perlu lagi ada perpanjangan masa jabatan hingga sembilan tahun.
- Advertisement -
MALANG, RADARJEMBER.ID – Ribuan Kades se-Indonesia menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/8) beberapa waktu lalu terkait masa jabatan.
BACA JUGA : Kebijakan Baru Pengurusan SIM di Lumajang, Coba Tiga Kali Waktu yang Sama
Aan EkoWidiarto, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya menilai, masa jabatan kepala desa diusulkan hingga sembilan tahun terlalu lama dan tidak cocok pada era modern seperti saat ini.
Aan mengatakan, Indonesia sudah mendapatkan pelajaran berharga terkait masa jabatan presiden, termasuk jabatan kepala desa. “Pengalaman bangsa ini cukup panjang, mulai dari pengalaman masa jabatan Presiden Soekarno hingga Soeharto.”ucap Aan.
Ini harus menjadi pelajaran. Sehingga, masa jabatan kepala desa (yang terlalu lama) tidak lagi bisa diterapkan untuk zaman modern seperti saat ini.Aan menilai masa jabatan kepala desa saat ini, selama enam tahun, sudah berada pada titik kompromi.
Sehingga, jika seseorang menjadi kepala desa selama dua periode, maka dia bisa berkuasa hingga 12 tahun. Kurun waktu tersebut sudah cukup panjang sehingga tidak perlu lagi ada perpanjangan masa jabatan hingga sembilan tahun.
MALANG, RADARJEMBER.ID – Ribuan Kades se-Indonesia menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/8) beberapa waktu lalu terkait masa jabatan.
BACA JUGA : Kebijakan Baru Pengurusan SIM di Lumajang, Coba Tiga Kali Waktu yang Sama
Aan EkoWidiarto, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya menilai, masa jabatan kepala desa diusulkan hingga sembilan tahun terlalu lama dan tidak cocok pada era modern seperti saat ini.
Aan mengatakan, Indonesia sudah mendapatkan pelajaran berharga terkait masa jabatan presiden, termasuk jabatan kepala desa. “Pengalaman bangsa ini cukup panjang, mulai dari pengalaman masa jabatan Presiden Soekarno hingga Soeharto.”ucap Aan.
Ini harus menjadi pelajaran. Sehingga, masa jabatan kepala desa (yang terlalu lama) tidak lagi bisa diterapkan untuk zaman modern seperti saat ini.Aan menilai masa jabatan kepala desa saat ini, selama enam tahun, sudah berada pada titik kompromi.
Sehingga, jika seseorang menjadi kepala desa selama dua periode, maka dia bisa berkuasa hingga 12 tahun. Kurun waktu tersebut sudah cukup panjang sehingga tidak perlu lagi ada perpanjangan masa jabatan hingga sembilan tahun.