Mobile_AP_Rectangle 1
“Kami juga memantau laman itu, dan hasilnya memang menguatkan putusan sebelumnya.”kataFirdaus seperti dilansir Jawa Pos Radar Jombang (3/2). Kajari Jombang ini juga menjelaskan, putusan menguatkan itu artinya hukuman kepada terdakwa tetap.
Disinggung langkah apa akan ditempuh, Firdaus menyebut pihaknya masih akan menunggu salinan putusan lengkap terlebih dahulu. “Meskipun putusan sudah tertulis di laman, kami belum menerima salinan lengkapnya. Jadi, kita menunggu dulu salinan itu.”jelas Firdaus.
Setelah itu, lanjut dia, baru kemudian hasil putusan tersebut akan dibahas dengan tim JPU lainnya dari Kejati Jawa Timur. “Yang jelas pasti akan kita sikapi nanti, namun tetap menunggu salinan putusan lengkap dulu,” pungkasnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Namun, majelis hakim PN Surabaya memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara. JPU dan terdakwa kemudian sama-sama melakukan banding ke PT Surabaya. (*)
Editor : Winardyasto HariKirono
Foto:Dok Jawa Pos
Sumber Berita:jawapos.com
- Advertisement -
“Kami juga memantau laman itu, dan hasilnya memang menguatkan putusan sebelumnya.”kataFirdaus seperti dilansir Jawa Pos Radar Jombang (3/2). Kajari Jombang ini juga menjelaskan, putusan menguatkan itu artinya hukuman kepada terdakwa tetap.
Disinggung langkah apa akan ditempuh, Firdaus menyebut pihaknya masih akan menunggu salinan putusan lengkap terlebih dahulu. “Meskipun putusan sudah tertulis di laman, kami belum menerima salinan lengkapnya. Jadi, kita menunggu dulu salinan itu.”jelas Firdaus.
Setelah itu, lanjut dia, baru kemudian hasil putusan tersebut akan dibahas dengan tim JPU lainnya dari Kejati Jawa Timur. “Yang jelas pasti akan kita sikapi nanti, namun tetap menunggu salinan putusan lengkap dulu,” pungkasnya.
Namun, majelis hakim PN Surabaya memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara. JPU dan terdakwa kemudian sama-sama melakukan banding ke PT Surabaya. (*)
Editor : Winardyasto HariKirono
Foto:Dok Jawa Pos
Sumber Berita:jawapos.com
“Kami juga memantau laman itu, dan hasilnya memang menguatkan putusan sebelumnya.”kataFirdaus seperti dilansir Jawa Pos Radar Jombang (3/2). Kajari Jombang ini juga menjelaskan, putusan menguatkan itu artinya hukuman kepada terdakwa tetap.
Disinggung langkah apa akan ditempuh, Firdaus menyebut pihaknya masih akan menunggu salinan putusan lengkap terlebih dahulu. “Meskipun putusan sudah tertulis di laman, kami belum menerima salinan lengkapnya. Jadi, kita menunggu dulu salinan itu.”jelas Firdaus.
Setelah itu, lanjut dia, baru kemudian hasil putusan tersebut akan dibahas dengan tim JPU lainnya dari Kejati Jawa Timur. “Yang jelas pasti akan kita sikapi nanti, namun tetap menunggu salinan putusan lengkap dulu,” pungkasnya.
Namun, majelis hakim PN Surabaya memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara. JPU dan terdakwa kemudian sama-sama melakukan banding ke PT Surabaya. (*)
Editor : Winardyasto HariKirono
Foto:Dok Jawa Pos
Sumber Berita:jawapos.com