Mobile_AP_Rectangle 1
SURABAYA,RADARJEMBER.ID – Upaya M. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, untuk mendapat keringnan hukuman masih kandas. Putusan banding dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tidak berubah.
BACA JUGA : Marak Perjodohan Usia Remaja, Belum Menikah Boleh Tinggal Satu Atap
Sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama. Yakni, hukuman 7 tahun penjara. Putusan banding tersebut sudah keluar di laman sipp.pn-surabayakota.go.id, Jumat (3/2). Mas Bechi diputus dalam nomor putusan banding 1401/PID/2022/PT SBY.
Mobile_AP_Rectangle 2
Dalam putusannya, ketua majelis hakim banding Permadi Widhiyanto menyatakan menerima permintaan banding diajukan penuntut umum dan terdakwa. Selanjutnya, dalam putusan tertanggal 2 Februari 2023 itu, majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya.
Yakni, Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1361/Pid.B/2022/ PN.Sby, tanggal 17 November 2022, yang dimintakan banding tersebut. Dikonfirmasi, Tengku Firdaus, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut membenarkan putusan banding tersebut.
- Advertisement -
SURABAYA,RADARJEMBER.ID – Upaya M. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, untuk mendapat keringnan hukuman masih kandas. Putusan banding dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tidak berubah.
BACA JUGA : Marak Perjodohan Usia Remaja, Belum Menikah Boleh Tinggal Satu Atap
Sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama. Yakni, hukuman 7 tahun penjara. Putusan banding tersebut sudah keluar di laman sipp.pn-surabayakota.go.id, Jumat (3/2). Mas Bechi diputus dalam nomor putusan banding 1401/PID/2022/PT SBY.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim banding Permadi Widhiyanto menyatakan menerima permintaan banding diajukan penuntut umum dan terdakwa. Selanjutnya, dalam putusan tertanggal 2 Februari 2023 itu, majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya.
Yakni, Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1361/Pid.B/2022/ PN.Sby, tanggal 17 November 2022, yang dimintakan banding tersebut. Dikonfirmasi, Tengku Firdaus, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut membenarkan putusan banding tersebut.
SURABAYA,RADARJEMBER.ID – Upaya M. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, untuk mendapat keringnan hukuman masih kandas. Putusan banding dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tidak berubah.
BACA JUGA : Marak Perjodohan Usia Remaja, Belum Menikah Boleh Tinggal Satu Atap
Sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama. Yakni, hukuman 7 tahun penjara. Putusan banding tersebut sudah keluar di laman sipp.pn-surabayakota.go.id, Jumat (3/2). Mas Bechi diputus dalam nomor putusan banding 1401/PID/2022/PT SBY.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim banding Permadi Widhiyanto menyatakan menerima permintaan banding diajukan penuntut umum dan terdakwa. Selanjutnya, dalam putusan tertanggal 2 Februari 2023 itu, majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya.
Yakni, Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1361/Pid.B/2022/ PN.Sby, tanggal 17 November 2022, yang dimintakan banding tersebut. Dikonfirmasi, Tengku Firdaus, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut membenarkan putusan banding tersebut.