Mobile_AP_Rectangle 1
Pamekasan, RADARJEMBER.ID – Dalam sebuah operasi gabungan yang digelar di area pintu masuk Jembatan Suramadu, sisi Madura di Kabupaten Bangkalan pada 29 November 2022, Kantor Bea Cukai dan Cukai Madura, Jawa Timur, menyita jutaan batang rokok ilegal.
BACA JUGA :Â IPK Minimal 3,00 Setiap Semester Wajib bagi Penerima KIP
“Total rokok ilegal yang kami sita sebanyak 1.382.000 batang atau senilai Rp1,5 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Zainul Arifin dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (2/12/2022) malam.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jumlah kerugian negara dari peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai itu mencapai Rp 985 juta lebih.
Seluruh barang bukti hasil penindakan itu kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, termasuk sopir pengangkut rokok ilegal tersebut.
Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan, TNI dan Polres Bangkalan itu merupakan bentuk optimalisasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 di bidang penegakan hukum.
- Advertisement -
Pamekasan, RADARJEMBER.ID – Dalam sebuah operasi gabungan yang digelar di area pintu masuk Jembatan Suramadu, sisi Madura di Kabupaten Bangkalan pada 29 November 2022, Kantor Bea Cukai dan Cukai Madura, Jawa Timur, menyita jutaan batang rokok ilegal.
BACA JUGA :Â IPK Minimal 3,00 Setiap Semester Wajib bagi Penerima KIP
“Total rokok ilegal yang kami sita sebanyak 1.382.000 batang atau senilai Rp1,5 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Zainul Arifin dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (2/12/2022) malam.
Jumlah kerugian negara dari peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai itu mencapai Rp 985 juta lebih.
Seluruh barang bukti hasil penindakan itu kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, termasuk sopir pengangkut rokok ilegal tersebut.
Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan, TNI dan Polres Bangkalan itu merupakan bentuk optimalisasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 di bidang penegakan hukum.
Pamekasan, RADARJEMBER.ID – Dalam sebuah operasi gabungan yang digelar di area pintu masuk Jembatan Suramadu, sisi Madura di Kabupaten Bangkalan pada 29 November 2022, Kantor Bea Cukai dan Cukai Madura, Jawa Timur, menyita jutaan batang rokok ilegal.
BACA JUGA :Â IPK Minimal 3,00 Setiap Semester Wajib bagi Penerima KIP
“Total rokok ilegal yang kami sita sebanyak 1.382.000 batang atau senilai Rp1,5 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Zainul Arifin dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (2/12/2022) malam.
Jumlah kerugian negara dari peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai itu mencapai Rp 985 juta lebih.
Seluruh barang bukti hasil penindakan itu kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, termasuk sopir pengangkut rokok ilegal tersebut.
Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan, TNI dan Polres Bangkalan itu merupakan bentuk optimalisasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 di bidang penegakan hukum.