Mobile_AP_Rectangle 1
Sementara itu kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Supriadi menyampaikan jika Heriyanti masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun. Supriadi mengatakan jika kedatang Heriyanti ke polda sumsel bukan karena penangkapan kasus sumbangan hoax namun untuk klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro.
Direktur reserse criminal umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan bahwa Kasus Heriyanti masih dalam pemeriksaa. Adapun terkait penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel. Hingga kini masih belum ada kejelasan tentang sumbangan Rp 2 triliun tersebut.
Source: Jawa Pos Radar Bogor
Fotografer: Istimewa
Editor: Mahrus Sholih
- Advertisement -
Sementara itu kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Supriadi menyampaikan jika Heriyanti masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun. Supriadi mengatakan jika kedatang Heriyanti ke polda sumsel bukan karena penangkapan kasus sumbangan hoax namun untuk klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro.
Direktur reserse criminal umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan bahwa Kasus Heriyanti masih dalam pemeriksaa. Adapun terkait penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel. Hingga kini masih belum ada kejelasan tentang sumbangan Rp 2 triliun tersebut.
Source: Jawa Pos Radar Bogor
Fotografer: Istimewa
Editor: Mahrus Sholih
Sementara itu kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Supriadi menyampaikan jika Heriyanti masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun. Supriadi mengatakan jika kedatang Heriyanti ke polda sumsel bukan karena penangkapan kasus sumbangan hoax namun untuk klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro.
Direktur reserse criminal umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan bahwa Kasus Heriyanti masih dalam pemeriksaa. Adapun terkait penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel. Hingga kini masih belum ada kejelasan tentang sumbangan Rp 2 triliun tersebut.
Source: Jawa Pos Radar Bogor
Fotografer: Istimewa
Editor: Mahrus Sholih