Mobile_AP_Rectangle 1
Sedangkan soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN. Sementara itu, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan PTUN. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.
Alasan kedua, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu bisa diberlakukan oleh KPUuntuk daerah-daerah tertentu bermasalah .
Hal tersebut sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.
Mobile_AP_Rectangle 2
PN Jakpus menghukum KPU menunda penyelenggaraan Pemilu. “Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” bunyi putusan PN Jakarta Pusat. Rabu (2/3).
Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata. PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
Editor : Winardyasto HariKIrono
Foto:Dok. Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
- Advertisement -
Sedangkan soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN. Sementara itu, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan PTUN. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.
Alasan kedua, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu bisa diberlakukan oleh KPUuntuk daerah-daerah tertentu bermasalah .
Hal tersebut sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.
PN Jakpus menghukum KPU menunda penyelenggaraan Pemilu. “Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” bunyi putusan PN Jakarta Pusat. Rabu (2/3).
Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata. PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
Editor : Winardyasto HariKIrono
Foto:Dok. Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com
Sedangkan soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN. Sementara itu, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan PTUN. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.
Alasan kedua, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu bisa diberlakukan oleh KPUuntuk daerah-daerah tertentu bermasalah .
Hal tersebut sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.
PN Jakpus menghukum KPU menunda penyelenggaraan Pemilu. “Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” bunyi putusan PN Jakarta Pusat. Rabu (2/3).
Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata. PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.
Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.
Editor : Winardyasto HariKIrono
Foto:Dok. Dery Ridwansah/JawaPos.com
Sumber Berita:jawapos.com