Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.
BACA JUGA : Baru Dibersihkan, Tebing Jalan Desa Mulyorejo Jember Longsor Lagi
Vonis Tunda Pemilu Anggap PN Jakarta Pusat Bikin Sensasi.Dia menilai pengadilan keliru membuat keputusan. “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masa, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata,” kata Mahfud.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi dan bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” imbuh dia.
Mahfud meminta KPU untuk melakukan banding melawan maksimal putusan tersebut. “Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak memiliki wewenang untuk membuat vonis tersebut.’imbuh pria kelahiran Madura tersebut.
Adapun alasan hukumnya yakni, pertama sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, melainkan proses admintrasi di Bawaslu.
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.
BACA JUGA : Baru Dibersihkan, Tebing Jalan Desa Mulyorejo Jember Longsor Lagi
Vonis Tunda Pemilu Anggap PN Jakarta Pusat Bikin Sensasi.Dia menilai pengadilan keliru membuat keputusan. “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masa, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata,” kata Mahfud.
“Vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi dan bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” imbuh dia.
Mahfud meminta KPU untuk melakukan banding melawan maksimal putusan tersebut. “Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak memiliki wewenang untuk membuat vonis tersebut.’imbuh pria kelahiran Madura tersebut.
Adapun alasan hukumnya yakni, pertama sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, melainkan proses admintrasi di Bawaslu.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.
BACA JUGA : Baru Dibersihkan, Tebing Jalan Desa Mulyorejo Jember Longsor Lagi
Vonis Tunda Pemilu Anggap PN Jakarta Pusat Bikin Sensasi.Dia menilai pengadilan keliru membuat keputusan. “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masa, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata,” kata Mahfud.
“Vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi dan bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” imbuh dia.
Mahfud meminta KPU untuk melakukan banding melawan maksimal putusan tersebut. “Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak memiliki wewenang untuk membuat vonis tersebut.’imbuh pria kelahiran Madura tersebut.
Adapun alasan hukumnya yakni, pertama sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, melainkan proses admintrasi di Bawaslu.