23.5 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Juru Sita PN Mojokerto Pasok Sabu Dituntut Tujuh Tahun

Mobile_AP_Rectangle 1

MOJOKERTO,RADARJEMBER.ID – Oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Mardiono,( 49), dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/3).

BACA JUGA : Aniaya Mertua, Residivis di Jember Masuk Bui Lagi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto juga meminta agar majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa. Mardiono diadili karena menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas II-B Mojokerto.

Mobile_AP_Rectangle 2

Jurusita PN Mojokerto sekaligus bertugas di kepaniteraan pidana itu memasok sabu ke warga binaan dengan cara diselipkan dalam amplop berisi lembaran putusan sidang. Dalam sidang tuntutanberlangsung kemarin, JPU berkeyakinan terdakwa telah malakukan tindak pidana.

- Advertisement -

MOJOKERTO,RADARJEMBER.ID – Oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Mardiono,( 49), dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/3).

BACA JUGA : Aniaya Mertua, Residivis di Jember Masuk Bui Lagi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto juga meminta agar majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa. Mardiono diadili karena menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas II-B Mojokerto.

Jurusita PN Mojokerto sekaligus bertugas di kepaniteraan pidana itu memasok sabu ke warga binaan dengan cara diselipkan dalam amplop berisi lembaran putusan sidang. Dalam sidang tuntutanberlangsung kemarin, JPU berkeyakinan terdakwa telah malakukan tindak pidana.

MOJOKERTO,RADARJEMBER.ID – Oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Mardiono,( 49), dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (2/3).

BACA JUGA : Aniaya Mertua, Residivis di Jember Masuk Bui Lagi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto juga meminta agar majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa. Mardiono diadili karena menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas II-B Mojokerto.

Jurusita PN Mojokerto sekaligus bertugas di kepaniteraan pidana itu memasok sabu ke warga binaan dengan cara diselipkan dalam amplop berisi lembaran putusan sidang. Dalam sidang tuntutanberlangsung kemarin, JPU berkeyakinan terdakwa telah malakukan tindak pidana.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca