23.3 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Gunakan Plat Palsu Malah Bikin Hukuman Mario Tambah Berat

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA,RADARJEMBER.ID – Tersangka Mario Dandy Satriyo memakai mobil Rubicon dengan pelat nomor palsu saat menganiaya Cristalino David Ozora. Penggunaan pelat palsu untuk sebuah kejahatan ternyata bisa memperberat hukuman Dandy.

BACA JUGA : Khofifah Berbagi Kiat Kepada Pedagang Hindari Pinjol Ilegal

“Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu,” Jelas Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri, kepada wartawan, Jumat (3/3).

Mobile_AP_Rectangle 2

Pelanggar nantinya akan dikenakan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Lebih dalam mengenai penggunaan pelat palsu, polisi juga akan melakukan pendalaman lebih jauh.

Penggunaan pelat palsu akan ditelisik jajaran Reserse. Jika ada unsur pidana baru, tentun akan ada penerapan pasal KUHP disangkakan. “Nanti Reserse tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali,” jelas dia.

- Advertisement -

JAKARTA,RADARJEMBER.ID – Tersangka Mario Dandy Satriyo memakai mobil Rubicon dengan pelat nomor palsu saat menganiaya Cristalino David Ozora. Penggunaan pelat palsu untuk sebuah kejahatan ternyata bisa memperberat hukuman Dandy.

BACA JUGA : Khofifah Berbagi Kiat Kepada Pedagang Hindari Pinjol Ilegal

“Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu,” Jelas Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri, kepada wartawan, Jumat (3/3).

Pelanggar nantinya akan dikenakan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Lebih dalam mengenai penggunaan pelat palsu, polisi juga akan melakukan pendalaman lebih jauh.

Penggunaan pelat palsu akan ditelisik jajaran Reserse. Jika ada unsur pidana baru, tentun akan ada penerapan pasal KUHP disangkakan. “Nanti Reserse tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali,” jelas dia.

JAKARTA,RADARJEMBER.ID – Tersangka Mario Dandy Satriyo memakai mobil Rubicon dengan pelat nomor palsu saat menganiaya Cristalino David Ozora. Penggunaan pelat palsu untuk sebuah kejahatan ternyata bisa memperberat hukuman Dandy.

BACA JUGA : Khofifah Berbagi Kiat Kepada Pedagang Hindari Pinjol Ilegal

“Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu,” Jelas Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri, kepada wartawan, Jumat (3/3).

Pelanggar nantinya akan dikenakan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Lebih dalam mengenai penggunaan pelat palsu, polisi juga akan melakukan pendalaman lebih jauh.

Penggunaan pelat palsu akan ditelisik jajaran Reserse. Jika ada unsur pidana baru, tentun akan ada penerapan pasal KUHP disangkakan. “Nanti Reserse tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barang kali,” jelas dia.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca