Mobile_AP_Rectangle 1
Kota Metro, RADARJEMBER.ID – Barang bukti 59 kasus tindak pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama kurun waktu Desember 2021 sampai November 2022, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
BACA JUGA : Baznas Bondowoso 2022-2027 Dipimpin Lima Wajah Baru
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejari setempat dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Metro Virginia Hariztavianne dan disaksikan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin serta Forkopimda setempat.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Jadi total semuanya ada 59 perkara dari Desember 2021 sampai November 2022 dan mayoritas didominasi kasus narkoba, yang hampir 80 persen,” kata Virginia di Metro, Lampung, Kamis.
Virginia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. “Kalau yang belum ‘inkracht‘ kita tidak bisa musnahkan barang bukti tersebut,” katanya.
Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Advertisement -
Kota Metro, RADARJEMBER.ID – Barang bukti 59 kasus tindak pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama kurun waktu Desember 2021 sampai November 2022, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
BACA JUGA : Baznas Bondowoso 2022-2027 Dipimpin Lima Wajah Baru
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejari setempat dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Metro Virginia Hariztavianne dan disaksikan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin serta Forkopimda setempat.
“Jadi total semuanya ada 59 perkara dari Desember 2021 sampai November 2022 dan mayoritas didominasi kasus narkoba, yang hampir 80 persen,” kata Virginia di Metro, Lampung, Kamis.
Virginia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. “Kalau yang belum ‘inkracht‘ kita tidak bisa musnahkan barang bukti tersebut,” katanya.
Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kota Metro, RADARJEMBER.ID – Barang bukti 59 kasus tindak pidana umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama kurun waktu Desember 2021 sampai November 2022, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
BACA JUGA : Baznas Bondowoso 2022-2027 Dipimpin Lima Wajah Baru
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejari setempat dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Metro Virginia Hariztavianne dan disaksikan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin serta Forkopimda setempat.
“Jadi total semuanya ada 59 perkara dari Desember 2021 sampai November 2022 dan mayoritas didominasi kasus narkoba, yang hampir 80 persen,” kata Virginia di Metro, Lampung, Kamis.
Virginia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. “Kalau yang belum ‘inkracht‘ kita tidak bisa musnahkan barang bukti tersebut,” katanya.
Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.