25.5 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Tilap Dana Sekolah Rp 1 Miliar, Kasek di NTT Terancam 20 Tahun Penjara

Mobile_AP_Rectangle 1

Kupang, RADARJEMBER.ID – Karena diduga menggunakan dana Komite Sekolah senilai Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi, seorang mantan Kepala Sekolah di SMK Negeri I Ende Kabupaten Ende, NTT berinisial HGR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA : Polisi Berhasil Ungkap Pembuang Bayi Seorang Sopir Bus

Kapolres Ende AKBP Andre Librian dihubungi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu mengatakan, HGR dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara, tetapi maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp1 miliar,” katanya.

Andre menjelaskan, akibat perbuatannya, total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar karena digunakan untuk kepentingan pribadi dari HGR.

Beberapa di antaranya seperti membeli sebuah cincin emas seharga Rp 4 juta, kendaraan bermotor, serta kebutuhan lainnya.

- Advertisement -

Kupang, RADARJEMBER.ID – Karena diduga menggunakan dana Komite Sekolah senilai Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi, seorang mantan Kepala Sekolah di SMK Negeri I Ende Kabupaten Ende, NTT berinisial HGR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA : Polisi Berhasil Ungkap Pembuang Bayi Seorang Sopir Bus

Kapolres Ende AKBP Andre Librian dihubungi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu mengatakan, HGR dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara, tetapi maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp1 miliar,” katanya.

Andre menjelaskan, akibat perbuatannya, total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar karena digunakan untuk kepentingan pribadi dari HGR.

Beberapa di antaranya seperti membeli sebuah cincin emas seharga Rp 4 juta, kendaraan bermotor, serta kebutuhan lainnya.

Kupang, RADARJEMBER.ID – Karena diduga menggunakan dana Komite Sekolah senilai Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi, seorang mantan Kepala Sekolah di SMK Negeri I Ende Kabupaten Ende, NTT berinisial HGR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA : Polisi Berhasil Ungkap Pembuang Bayi Seorang Sopir Bus

Kapolres Ende AKBP Andre Librian dihubungi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu mengatakan, HGR dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara, tetapi maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp1 miliar,” katanya.

Andre menjelaskan, akibat perbuatannya, total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar karena digunakan untuk kepentingan pribadi dari HGR.

Beberapa di antaranya seperti membeli sebuah cincin emas seharga Rp 4 juta, kendaraan bermotor, serta kebutuhan lainnya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca