Mobile_AP_Rectangle 1
Adita kepada wartawan menyadari, ada kebutuhan lain dalam pengadaan sarana kereta api ini, yakni pemanfaatan produk dalam negeri, dengan penggunaan produk PT Industri Kereta Api (INKA).
“Namun demikian perlu ada solusi sementara untuk mengatasi lonjakan penumpang KRL sampai produk INKA selesai dan dapat digunakan untuk melayani.”imbuh Adita. Masa produksi sarana kereta KRL baru oleh INKA membutuhkan waktu 2-3 tahun, sejak sekarang.
“Tentu kami dari Kemenhub sangat mendukung pengadaan sarana produksi dalam negeri untuk memajukan industri kita sehingga kami pun sangat mengapresiasi langkah PT KCI dan sudah meneken MoU dengan PT INKA untuk pengadaan ini.” terang Adita.
Mobile_AP_Rectangle 2
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak merestui pengajuan impor rangkaian kereta bekas dari Jepang dan diajukan PT Commuter Indonesia (KCI) atau PT KCI. Hal tersebut terungkap dari keterangan Agus Pambagio, PH&H Public Policy Interest Group.
Agus menceritakan, surat penolakan terebut datang dari Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023. Dalam surat tersebut, disebut bahwa impor belum direstui.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Berita:jawapos.com
- Advertisement -
Adita kepada wartawan menyadari, ada kebutuhan lain dalam pengadaan sarana kereta api ini, yakni pemanfaatan produk dalam negeri, dengan penggunaan produk PT Industri Kereta Api (INKA).
“Namun demikian perlu ada solusi sementara untuk mengatasi lonjakan penumpang KRL sampai produk INKA selesai dan dapat digunakan untuk melayani.”imbuh Adita. Masa produksi sarana kereta KRL baru oleh INKA membutuhkan waktu 2-3 tahun, sejak sekarang.
“Tentu kami dari Kemenhub sangat mendukung pengadaan sarana produksi dalam negeri untuk memajukan industri kita sehingga kami pun sangat mengapresiasi langkah PT KCI dan sudah meneken MoU dengan PT INKA untuk pengadaan ini.” terang Adita.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak merestui pengajuan impor rangkaian kereta bekas dari Jepang dan diajukan PT Commuter Indonesia (KCI) atau PT KCI. Hal tersebut terungkap dari keterangan Agus Pambagio, PH&H Public Policy Interest Group.
Agus menceritakan, surat penolakan terebut datang dari Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023. Dalam surat tersebut, disebut bahwa impor belum direstui.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Berita:jawapos.com
Adita kepada wartawan menyadari, ada kebutuhan lain dalam pengadaan sarana kereta api ini, yakni pemanfaatan produk dalam negeri, dengan penggunaan produk PT Industri Kereta Api (INKA).
“Namun demikian perlu ada solusi sementara untuk mengatasi lonjakan penumpang KRL sampai produk INKA selesai dan dapat digunakan untuk melayani.”imbuh Adita. Masa produksi sarana kereta KRL baru oleh INKA membutuhkan waktu 2-3 tahun, sejak sekarang.
“Tentu kami dari Kemenhub sangat mendukung pengadaan sarana produksi dalam negeri untuk memajukan industri kita sehingga kami pun sangat mengapresiasi langkah PT KCI dan sudah meneken MoU dengan PT INKA untuk pengadaan ini.” terang Adita.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak merestui pengajuan impor rangkaian kereta bekas dari Jepang dan diajukan PT Commuter Indonesia (KCI) atau PT KCI. Hal tersebut terungkap dari keterangan Agus Pambagio, PH&H Public Policy Interest Group.
Agus menceritakan, surat penolakan terebut datang dari Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023. Dalam surat tersebut, disebut bahwa impor belum direstui.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Berita:jawapos.com