Mobile_AP_Rectangle 1
“Sekali lagi kepada Pujut dan Diman segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, kalau tidak kami tidak akan henti-hentinya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana lokasi persembunyian mereka,” ucap Faisal.
Dari perkara tersebut, Polda Kalteng berhasil menangkap tiga orang pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghadangan mobil polisi ditumpangi Kasat Sabhara Polres Lamandau yakni Sariman ditangkap di sebuah pondok berada di dalam hutan.
Sementara David dan Nelvin menyerahkan diri ke Mapolda Kalteng. Dari perbuatan itu penyidik juga menyematkan pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sajam, Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Ketiga tersangka ini juga sudah kami titipkan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sedangkan terkait berkas penyidikan pelaku dalam waktu dekat ini akan segera diselesaikan dan akan dikirim ke Kejaksaan setempat.”tutur dia.
Dirkrimum Polda Kalteng juga melakukan pengejaran terhadap DPO pencurian buah kelapa sawit di PT. Satria Hupasarana (SHS) bernama Mustakim dalam aksinya itu berperan sebagai pemanen buah sawit milik perusahaan.
Sedangkan empat orang lainnya sudah mendekam dan ditetapkan sebagai tersangka seperti Rohansyah berperan sebagai otak pelaku pencurian, Periawan berperan sebagai sopir mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian.
Sementara itu, tersangka lain bernama Joko Suwito berperan mengumpulkan brondolan sawit dan M Taufikri berperan sebagai pengangkut buah kelapa sawit hasil curian dari TKP kedalam mobil.
Sedangkan pasal yang diterapkan untuk tersangka Periawan, Joko Suwito dan M Taufikri yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Untuk otak pelaku Rohansyah dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E Jo Pasal 55,56 KUHP.(*)
Editor : Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Berita:jawapos.com
- Advertisement -
“Sekali lagi kepada Pujut dan Diman segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, kalau tidak kami tidak akan henti-hentinya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana lokasi persembunyian mereka,” ucap Faisal.
Dari perkara tersebut, Polda Kalteng berhasil menangkap tiga orang pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghadangan mobil polisi ditumpangi Kasat Sabhara Polres Lamandau yakni Sariman ditangkap di sebuah pondok berada di dalam hutan.
Sementara David dan Nelvin menyerahkan diri ke Mapolda Kalteng. Dari perbuatan itu penyidik juga menyematkan pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sajam, Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP.
“Ketiga tersangka ini juga sudah kami titipkan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sedangkan terkait berkas penyidikan pelaku dalam waktu dekat ini akan segera diselesaikan dan akan dikirim ke Kejaksaan setempat.”tutur dia.
Dirkrimum Polda Kalteng juga melakukan pengejaran terhadap DPO pencurian buah kelapa sawit di PT. Satria Hupasarana (SHS) bernama Mustakim dalam aksinya itu berperan sebagai pemanen buah sawit milik perusahaan.
Sedangkan empat orang lainnya sudah mendekam dan ditetapkan sebagai tersangka seperti Rohansyah berperan sebagai otak pelaku pencurian, Periawan berperan sebagai sopir mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian.
Sementara itu, tersangka lain bernama Joko Suwito berperan mengumpulkan brondolan sawit dan M Taufikri berperan sebagai pengangkut buah kelapa sawit hasil curian dari TKP kedalam mobil.
Sedangkan pasal yang diterapkan untuk tersangka Periawan, Joko Suwito dan M Taufikri yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Untuk otak pelaku Rohansyah dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E Jo Pasal 55,56 KUHP.(*)
Editor : Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Berita:jawapos.com
“Sekali lagi kepada Pujut dan Diman segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, kalau tidak kami tidak akan henti-hentinya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana lokasi persembunyian mereka,” ucap Faisal.
Dari perkara tersebut, Polda Kalteng berhasil menangkap tiga orang pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghadangan mobil polisi ditumpangi Kasat Sabhara Polres Lamandau yakni Sariman ditangkap di sebuah pondok berada di dalam hutan.
Sementara David dan Nelvin menyerahkan diri ke Mapolda Kalteng. Dari perbuatan itu penyidik juga menyematkan pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sajam, Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP.
“Ketiga tersangka ini juga sudah kami titipkan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sedangkan terkait berkas penyidikan pelaku dalam waktu dekat ini akan segera diselesaikan dan akan dikirim ke Kejaksaan setempat.”tutur dia.
Dirkrimum Polda Kalteng juga melakukan pengejaran terhadap DPO pencurian buah kelapa sawit di PT. Satria Hupasarana (SHS) bernama Mustakim dalam aksinya itu berperan sebagai pemanen buah sawit milik perusahaan.
Sedangkan empat orang lainnya sudah mendekam dan ditetapkan sebagai tersangka seperti Rohansyah berperan sebagai otak pelaku pencurian, Periawan berperan sebagai sopir mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian.
Sementara itu, tersangka lain bernama Joko Suwito berperan mengumpulkan brondolan sawit dan M Taufikri berperan sebagai pengangkut buah kelapa sawit hasil curian dari TKP kedalam mobil.
Sedangkan pasal yang diterapkan untuk tersangka Periawan, Joko Suwito dan M Taufikri yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Untuk otak pelaku Rohansyah dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E Jo Pasal 55,56 KUHP.(*)
Editor : Winardyasto HariKirono
Foto:Istimewa
Sumber Berita:jawapos.com