Mobile_AP_Rectangle 1
PALANGKARAYA, RADAJEMBER.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah meminta dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penghadangan mobil polisi menggunakan senjata tajam agar segera menyerahkan diri, dikutip dari ANTARA.
Kedua pelaku menghadang mobil polisi menggunakan senjata tajam di Estate Beringin Blok 1/6 Afdeling Golf PT. Satria Hupasarana Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau pada 24 Januari 2023 lalu.
BACA JUGA : Jokowi Bilang Saat Ini Dunia Takut Perubahan Iklim Bukan Pandemi
Mobile_AP_Rectangle 2
Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Direktur Resesrse Kriminal Umum Polda Kalteng di Palangka Raya, Kamis (2/3), mengatakan apabila dua DPO penghadang polisi di areal perusahaan PT. Satria Hupasarana bernama Pujut dan Diman tidak menyerahkan diri.
“Maka kami nantinya juga tidak akan segan-segan memberikan mereka dengan cara tindakan tegas terukur.”kata Faizal. Ia menuturkan sampai saat ini tim gabungan dari Polres Lamandau dan Polda Kalteng juga terus melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut.
Ia melanjutkan, sebaiknya kedua orang tersebut berinisiatif seperti dua rekan lainya yakni David dan Nelvin dan telah menyerahkan diri ke Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat.
- Advertisement -
PALANGKARAYA, RADAJEMBER.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah meminta dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penghadangan mobil polisi menggunakan senjata tajam agar segera menyerahkan diri, dikutip dari ANTARA.
Kedua pelaku menghadang mobil polisi menggunakan senjata tajam di Estate Beringin Blok 1/6 Afdeling Golf PT. Satria Hupasarana Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau pada 24 Januari 2023 lalu.
BACA JUGA : Jokowi Bilang Saat Ini Dunia Takut Perubahan Iklim Bukan Pandemi
Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Direktur Resesrse Kriminal Umum Polda Kalteng di Palangka Raya, Kamis (2/3), mengatakan apabila dua DPO penghadang polisi di areal perusahaan PT. Satria Hupasarana bernama Pujut dan Diman tidak menyerahkan diri.
“Maka kami nantinya juga tidak akan segan-segan memberikan mereka dengan cara tindakan tegas terukur.”kata Faizal. Ia menuturkan sampai saat ini tim gabungan dari Polres Lamandau dan Polda Kalteng juga terus melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut.
Ia melanjutkan, sebaiknya kedua orang tersebut berinisiatif seperti dua rekan lainya yakni David dan Nelvin dan telah menyerahkan diri ke Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat.
PALANGKARAYA, RADAJEMBER.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah meminta dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penghadangan mobil polisi menggunakan senjata tajam agar segera menyerahkan diri, dikutip dari ANTARA.
Kedua pelaku menghadang mobil polisi menggunakan senjata tajam di Estate Beringin Blok 1/6 Afdeling Golf PT. Satria Hupasarana Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau pada 24 Januari 2023 lalu.
BACA JUGA : Jokowi Bilang Saat Ini Dunia Takut Perubahan Iklim Bukan Pandemi
Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Direktur Resesrse Kriminal Umum Polda Kalteng di Palangka Raya, Kamis (2/3), mengatakan apabila dua DPO penghadang polisi di areal perusahaan PT. Satria Hupasarana bernama Pujut dan Diman tidak menyerahkan diri.
“Maka kami nantinya juga tidak akan segan-segan memberikan mereka dengan cara tindakan tegas terukur.”kata Faizal. Ia menuturkan sampai saat ini tim gabungan dari Polres Lamandau dan Polda Kalteng juga terus melakukan pengejaran terhadap dua orang tersebut.
Ia melanjutkan, sebaiknya kedua orang tersebut berinisiatif seperti dua rekan lainya yakni David dan Nelvin dan telah menyerahkan diri ke Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat.