Mobile_AP_Rectangle 1
Sementara itu, Pembina Masjid Mutatahirin Budi Syahrial menyebutkan, sejak bulan April 2022 lalu laporan polisinya telah dilaporkan ke Polda Sumbar.“Sekarang sudah tahun 2023 belum juga ada kepastian hukum atas laporan tersebut. Kita berharap kepada Bapak Kapolda Sumbar agar serius melakukan penegakan hukum di Kota Padang.”tutur Budi.
Budi meminta agar laporan dugaan penggelapan uang anak yatim dan kas Masjid Mutatahirin yang dugaannya merugikan masjid ratusan juta ditindaklanjuti,” tegas Budi Syahrial yang juga Anggota DPRD Padang itu.Senada itu, tokoh masyarakat Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat Zulfa Oktafiode Oka mengatakan, dirinya berharap sebagai tokoh masyarakat dan jamaah Masjid Mutatahirin agar Polda Sumbar meniklanjuti laporan tersebut.
Ia menambahkan, tidak hanya itu warga dan jamaah saat ini terbelah akibat dugaan penggelapan uang anak yatim dan kas Masjid Mutatahirin ini. “Kita berharap kepastian hukum atas laporan dari Pengurus baru atas Dugaan Penggelapan Uang anak yatim da Kas Masjid Mutatahirin ini,” kata Zulfa.
Mobile_AP_Rectangle 2
Terpisah, Kombes Pol Andry Kurniawan SIK, Dirreskrimum Polda Sumbar saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Perkara tersebut saat ini sudah proses sidik. Pada saatnya akan kami rilis. “jelas Andry.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Ilustrasi: NET
Sumber Berita: Padang Ekspres
- Advertisement -
Sementara itu, Pembina Masjid Mutatahirin Budi Syahrial menyebutkan, sejak bulan April 2022 lalu laporan polisinya telah dilaporkan ke Polda Sumbar.“Sekarang sudah tahun 2023 belum juga ada kepastian hukum atas laporan tersebut. Kita berharap kepada Bapak Kapolda Sumbar agar serius melakukan penegakan hukum di Kota Padang.”tutur Budi.
Budi meminta agar laporan dugaan penggelapan uang anak yatim dan kas Masjid Mutatahirin yang dugaannya merugikan masjid ratusan juta ditindaklanjuti,” tegas Budi Syahrial yang juga Anggota DPRD Padang itu.Senada itu, tokoh masyarakat Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat Zulfa Oktafiode Oka mengatakan, dirinya berharap sebagai tokoh masyarakat dan jamaah Masjid Mutatahirin agar Polda Sumbar meniklanjuti laporan tersebut.
Ia menambahkan, tidak hanya itu warga dan jamaah saat ini terbelah akibat dugaan penggelapan uang anak yatim dan kas Masjid Mutatahirin ini. “Kita berharap kepastian hukum atas laporan dari Pengurus baru atas Dugaan Penggelapan Uang anak yatim da Kas Masjid Mutatahirin ini,” kata Zulfa.
Terpisah, Kombes Pol Andry Kurniawan SIK, Dirreskrimum Polda Sumbar saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Perkara tersebut saat ini sudah proses sidik. Pada saatnya akan kami rilis. “jelas Andry.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Ilustrasi: NET
Sumber Berita: Padang Ekspres
Sementara itu, Pembina Masjid Mutatahirin Budi Syahrial menyebutkan, sejak bulan April 2022 lalu laporan polisinya telah dilaporkan ke Polda Sumbar.“Sekarang sudah tahun 2023 belum juga ada kepastian hukum atas laporan tersebut. Kita berharap kepada Bapak Kapolda Sumbar agar serius melakukan penegakan hukum di Kota Padang.”tutur Budi.
Budi meminta agar laporan dugaan penggelapan uang anak yatim dan kas Masjid Mutatahirin yang dugaannya merugikan masjid ratusan juta ditindaklanjuti,” tegas Budi Syahrial yang juga Anggota DPRD Padang itu.Senada itu, tokoh masyarakat Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat Zulfa Oktafiode Oka mengatakan, dirinya berharap sebagai tokoh masyarakat dan jamaah Masjid Mutatahirin agar Polda Sumbar meniklanjuti laporan tersebut.
Ia menambahkan, tidak hanya itu warga dan jamaah saat ini terbelah akibat dugaan penggelapan uang anak yatim dan kas Masjid Mutatahirin ini. “Kita berharap kepastian hukum atas laporan dari Pengurus baru atas Dugaan Penggelapan Uang anak yatim da Kas Masjid Mutatahirin ini,” kata Zulfa.
Terpisah, Kombes Pol Andry Kurniawan SIK, Dirreskrimum Polda Sumbar saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Perkara tersebut saat ini sudah proses sidik. Pada saatnya akan kami rilis. “jelas Andry.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Ilustrasi: NET
Sumber Berita: Padang Ekspres