Mobile_AP_Rectangle 1
Saat dirampas, korban melakukan perlawanan sehingga membuat ASM dan A panik. “ASM mengeluarkan sebilah celurit dan sudah disiapkan dari balik sweater untuk menganiaya korban sehingga mengalami luka di dada sebelah kiri,” kata Putra.
Usai menganiaya korban, ASM dan A langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa barang rampasan. Herna sendiri mengalami luka senjata tajam di bagian dada kiri pun mengalami pendarahan cukup parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Tersangka A sudah ditangkap polisi pada 2021 di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Kini, ASM sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, ASM dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP.(*)
Mobile_AP_Rectangle 2
Editor:Winardyasto HariKirono
Ilustrasi:Istimewa
Sumber Berita:jawapos.com
.
- Advertisement -
Saat dirampas, korban melakukan perlawanan sehingga membuat ASM dan A panik. “ASM mengeluarkan sebilah celurit dan sudah disiapkan dari balik sweater untuk menganiaya korban sehingga mengalami luka di dada sebelah kiri,” kata Putra.
Usai menganiaya korban, ASM dan A langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa barang rampasan. Herna sendiri mengalami luka senjata tajam di bagian dada kiri pun mengalami pendarahan cukup parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Tersangka A sudah ditangkap polisi pada 2021 di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Kini, ASM sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, ASM dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Ilustrasi:Istimewa
Sumber Berita:jawapos.com
.
Saat dirampas, korban melakukan perlawanan sehingga membuat ASM dan A panik. “ASM mengeluarkan sebilah celurit dan sudah disiapkan dari balik sweater untuk menganiaya korban sehingga mengalami luka di dada sebelah kiri,” kata Putra.
Usai menganiaya korban, ASM dan A langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa barang rampasan. Herna sendiri mengalami luka senjata tajam di bagian dada kiri pun mengalami pendarahan cukup parah hingga akhirnya meninggal dunia.
Tersangka A sudah ditangkap polisi pada 2021 di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Kini, ASM sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, ASM dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Ilustrasi:Istimewa
Sumber Berita:jawapos.com
.