22.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Melarikan Diri Tiga Tahun Pembunuh Perempuan Penjaga Warung Dibekuk Polisi

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Polsek Tambora menangkap ASM, 22, pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan penjaga warung bernama Herna dan sempat melarikan diri selama tiga tahun seperti dikutip dari ANTARA.

BACA JUGA : Berkas Penganiayaan Tetangga Tagih Hutang Masih Diteliti Jaksa

“Kita tangkap kemarin di kawasan Jakarta. Dia sudah berstatus DPO dan melarikan diri selama tiga tahun.”jelas Kompol Putra Pratama, Kapolsek Tambora saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/3).

Mobile_AP_Rectangle 2

Putra menjelaskan, ASM ketika itu bersama seorang tersangka lain berinisial A melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora pada Kamis (25/6). Ketika itu ASM menghampiri warung tempat Herna bekerja dengan tujuan mengambil telepon genggam korban.

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Polsek Tambora menangkap ASM, 22, pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan penjaga warung bernama Herna dan sempat melarikan diri selama tiga tahun seperti dikutip dari ANTARA.

BACA JUGA : Berkas Penganiayaan Tetangga Tagih Hutang Masih Diteliti Jaksa

“Kita tangkap kemarin di kawasan Jakarta. Dia sudah berstatus DPO dan melarikan diri selama tiga tahun.”jelas Kompol Putra Pratama, Kapolsek Tambora saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/3).

Putra menjelaskan, ASM ketika itu bersama seorang tersangka lain berinisial A melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora pada Kamis (25/6). Ketika itu ASM menghampiri warung tempat Herna bekerja dengan tujuan mengambil telepon genggam korban.

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Polsek Tambora menangkap ASM, 22, pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan penjaga warung bernama Herna dan sempat melarikan diri selama tiga tahun seperti dikutip dari ANTARA.

BACA JUGA : Berkas Penganiayaan Tetangga Tagih Hutang Masih Diteliti Jaksa

“Kita tangkap kemarin di kawasan Jakarta. Dia sudah berstatus DPO dan melarikan diri selama tiga tahun.”jelas Kompol Putra Pratama, Kapolsek Tambora saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/3).

Putra menjelaskan, ASM ketika itu bersama seorang tersangka lain berinisial A melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora pada Kamis (25/6). Ketika itu ASM menghampiri warung tempat Herna bekerja dengan tujuan mengambil telepon genggam korban.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca