22.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Berkas Penganiayaan Tetangga Tagih Hutang Masih Diteliti Jaksa

Mobile_AP_Rectangle 1

PROBOLINGGO, RADARJEMBER.ID – Penyidik Polsek Sumberasih, Polres Probolinggo Kota, telah melimpahkan berkasnya ke Kejari Kabupaten Probolinggo. Agus Santoso, Kapolsek Sumberasih mengatakan, pelimpahan tahap pertama dilakukan Selasa (21/2) lalu.

BACA JUGA : Rutin Koordinasi, Bupati bersama OPD Jember Terus Jaga Stabilitas Ekonomi

“Sampai kemarin belum ada jawaban dari Kejari. Kami masih menunggu jawaban Kejari.”tutur Agus.Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi. Baik dari keluarga Busri dan keluarga tersangka, Rizki. Meski berstatus sebagai tersangka, Rizki tidak ditahan.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Tersangka sementara hanya harus wajib lapor karena pidana penganiayaan ringan,” kata Agus.Diketahui, Selasa (4/10/) tahun lalu, Rizki gelap mata. Ia menganiaya seorang karyawan koperasi Anggit dan tetangganya, Busri.

Rizki emosi karena Anggit datang menagih utang kepada istrinya, Nur Hayati.Dia lalu memukul Anggit. Busri melihat kejadian ini, berusaha melerai. Namun, malah menjadi sasaran amukan Rizki. Tidak terima, Anggit dan Busri sama-sama melaporkan ke kepolisian.(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Ilustrasi:Istimewa

Sumber Berita:jawapos.com

 

- Advertisement -

PROBOLINGGO, RADARJEMBER.ID – Penyidik Polsek Sumberasih, Polres Probolinggo Kota, telah melimpahkan berkasnya ke Kejari Kabupaten Probolinggo. Agus Santoso, Kapolsek Sumberasih mengatakan, pelimpahan tahap pertama dilakukan Selasa (21/2) lalu.

BACA JUGA : Rutin Koordinasi, Bupati bersama OPD Jember Terus Jaga Stabilitas Ekonomi

“Sampai kemarin belum ada jawaban dari Kejari. Kami masih menunggu jawaban Kejari.”tutur Agus.Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi. Baik dari keluarga Busri dan keluarga tersangka, Rizki. Meski berstatus sebagai tersangka, Rizki tidak ditahan.

“Tersangka sementara hanya harus wajib lapor karena pidana penganiayaan ringan,” kata Agus.Diketahui, Selasa (4/10/) tahun lalu, Rizki gelap mata. Ia menganiaya seorang karyawan koperasi Anggit dan tetangganya, Busri.

Rizki emosi karena Anggit datang menagih utang kepada istrinya, Nur Hayati.Dia lalu memukul Anggit. Busri melihat kejadian ini, berusaha melerai. Namun, malah menjadi sasaran amukan Rizki. Tidak terima, Anggit dan Busri sama-sama melaporkan ke kepolisian.(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Ilustrasi:Istimewa

Sumber Berita:jawapos.com

 

PROBOLINGGO, RADARJEMBER.ID – Penyidik Polsek Sumberasih, Polres Probolinggo Kota, telah melimpahkan berkasnya ke Kejari Kabupaten Probolinggo. Agus Santoso, Kapolsek Sumberasih mengatakan, pelimpahan tahap pertama dilakukan Selasa (21/2) lalu.

BACA JUGA : Rutin Koordinasi, Bupati bersama OPD Jember Terus Jaga Stabilitas Ekonomi

“Sampai kemarin belum ada jawaban dari Kejari. Kami masih menunggu jawaban Kejari.”tutur Agus.Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi. Baik dari keluarga Busri dan keluarga tersangka, Rizki. Meski berstatus sebagai tersangka, Rizki tidak ditahan.

“Tersangka sementara hanya harus wajib lapor karena pidana penganiayaan ringan,” kata Agus.Diketahui, Selasa (4/10/) tahun lalu, Rizki gelap mata. Ia menganiaya seorang karyawan koperasi Anggit dan tetangganya, Busri.

Rizki emosi karena Anggit datang menagih utang kepada istrinya, Nur Hayati.Dia lalu memukul Anggit. Busri melihat kejadian ini, berusaha melerai. Namun, malah menjadi sasaran amukan Rizki. Tidak terima, Anggit dan Busri sama-sama melaporkan ke kepolisian.(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Ilustrasi:Istimewa

Sumber Berita:jawapos.com

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca