Mobile_AP_Rectangle 1
Sosialisasi larangan itu dilakukan di tempat biasa menjadi tempat mangkal para abang becak motor. Seperti, di Pasar Besar, Parkir Wisata, dan Terminal Baru. Rabu (1/2), sosialisasi dilakukan di Pasar Kebonagung. “Di dalam pasar,” ujar Rizal.
Aipda Breni Raharjo, Ps Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Pasuruan Kota mengutarakan, pihak Polres Pasuruan masih memasifkan sosialisasi. Ia mengaku masih perlu mengingatkan para pengguna betor sebelum bertindak tegas.
Breni menjelaskam, penggunaan becak motor melanggar UU Nomor 22/2009. Tindakan tegas ini akan berlakukan mulai pekan depan. Jika masih bendel menggunakan betor di wilayah Kota Pasuruan, maka akan ditilang.(*)
Mobile_AP_Rectangle 2
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Satlantas Polres Pasuruan For Jawa Pos Radar Bromo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bromo
- Advertisement -
Sosialisasi larangan itu dilakukan di tempat biasa menjadi tempat mangkal para abang becak motor. Seperti, di Pasar Besar, Parkir Wisata, dan Terminal Baru. Rabu (1/2), sosialisasi dilakukan di Pasar Kebonagung. “Di dalam pasar,” ujar Rizal.
Aipda Breni Raharjo, Ps Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Pasuruan Kota mengutarakan, pihak Polres Pasuruan masih memasifkan sosialisasi. Ia mengaku masih perlu mengingatkan para pengguna betor sebelum bertindak tegas.
Breni menjelaskam, penggunaan becak motor melanggar UU Nomor 22/2009. Tindakan tegas ini akan berlakukan mulai pekan depan. Jika masih bendel menggunakan betor di wilayah Kota Pasuruan, maka akan ditilang.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Satlantas Polres Pasuruan For Jawa Pos Radar Bromo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bromo
Sosialisasi larangan itu dilakukan di tempat biasa menjadi tempat mangkal para abang becak motor. Seperti, di Pasar Besar, Parkir Wisata, dan Terminal Baru. Rabu (1/2), sosialisasi dilakukan di Pasar Kebonagung. “Di dalam pasar,” ujar Rizal.
Aipda Breni Raharjo, Ps Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Pasuruan Kota mengutarakan, pihak Polres Pasuruan masih memasifkan sosialisasi. Ia mengaku masih perlu mengingatkan para pengguna betor sebelum bertindak tegas.
Breni menjelaskam, penggunaan becak motor melanggar UU Nomor 22/2009. Tindakan tegas ini akan berlakukan mulai pekan depan. Jika masih bendel menggunakan betor di wilayah Kota Pasuruan, maka akan ditilang.(*)
Editor:Winardyasto HariKirono
Foto:Satlantas Polres Pasuruan For Jawa Pos Radar Bromo
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Bromo