Mobile_AP_Rectangle 1
MAKASSAR, RADARJEMBER.ID – Tim Cyber Mabes Polri menangkap pria berinisial IA pelaku pembuat surat elektronik (surel) dalam bentuk aplikasi undangan pernikahan.
BACA JUGA : Pengawasan Tenaga Kerja Harus Maksimal
Hal tersebut digunakan jaringan pelaku untuk menguras isi saldo tabungan para korban dengan cara menyebarkan ke media sosial. Pelaku ditangkap di Sulawesi Selatan.
Mobile_AP_Rectangle 2
”Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasar laporan korban.”papar Kompol Sutomo, Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Pelaku diketahui berstatus mahasiswa, usia 20 tahun asal Kabupaten Pinrang, Sulsel. AI membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan kemudian pembelinya memanfaatkan berbuat kejahatan menipu banyak korban.
”Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini, kami sedang menangani perkaranya,” ujar Sutomo. Modus pelaku menyebarkan secara acak ke media sosial WhatsApp dengan bentuk surel atau aplikasi (apk).
- Advertisement -
MAKASSAR, RADARJEMBER.ID – Tim Cyber Mabes Polri menangkap pria berinisial IA pelaku pembuat surat elektronik (surel) dalam bentuk aplikasi undangan pernikahan.
BACA JUGA : Pengawasan Tenaga Kerja Harus Maksimal
Hal tersebut digunakan jaringan pelaku untuk menguras isi saldo tabungan para korban dengan cara menyebarkan ke media sosial. Pelaku ditangkap di Sulawesi Selatan.
”Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasar laporan korban.”papar Kompol Sutomo, Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Pelaku diketahui berstatus mahasiswa, usia 20 tahun asal Kabupaten Pinrang, Sulsel. AI membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan kemudian pembelinya memanfaatkan berbuat kejahatan menipu banyak korban.
”Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini, kami sedang menangani perkaranya,” ujar Sutomo. Modus pelaku menyebarkan secara acak ke media sosial WhatsApp dengan bentuk surel atau aplikasi (apk).
MAKASSAR, RADARJEMBER.ID – Tim Cyber Mabes Polri menangkap pria berinisial IA pelaku pembuat surat elektronik (surel) dalam bentuk aplikasi undangan pernikahan.
BACA JUGA : Pengawasan Tenaga Kerja Harus Maksimal
Hal tersebut digunakan jaringan pelaku untuk menguras isi saldo tabungan para korban dengan cara menyebarkan ke media sosial. Pelaku ditangkap di Sulawesi Selatan.
”Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasar laporan korban.”papar Kompol Sutomo, Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Pelaku diketahui berstatus mahasiswa, usia 20 tahun asal Kabupaten Pinrang, Sulsel. AI membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan kemudian pembelinya memanfaatkan berbuat kejahatan menipu banyak korban.
”Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini, kami sedang menangani perkaranya,” ujar Sutomo. Modus pelaku menyebarkan secara acak ke media sosial WhatsApp dengan bentuk surel atau aplikasi (apk).