Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mendorong penyidik Polres Jakarta Selatan menerapkan pasal lebih berat kepada Mario Dandy Satriyo penganiaya Cristalino David Ozora.
BACA JUGA : Viral, Pria di Lumajang Joget Tanpa Baju di Depan Polsek Kunir
Hal ini karena dianggap menganiaya secara brutal Cristalino David Ozora alias David, sehingga remaja tersebut hingga kini terbaring di rumah sakit karena belum sadarkan diri . Adapun pasal bisa dipakai untuk memperberat yakni 354 dan 355 KUHP.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355,” tutur Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/3).
Pasal 354 KUHP, yakni mengatur penganiayaan yang dikakukan sengaja untuk melukai orang lain secara berat. Pasal ini memiliki ancaman hukum pidana penjara 8 tahun. Jika mengakibatkan kematian korban, ancamannya menjadi 9 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun. Jika mengakibatkan kematian, diperberat menjadi 15 tahun penjara. Hal ini sesuai tindakan Mario terhadap David.
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mendorong penyidik Polres Jakarta Selatan menerapkan pasal lebih berat kepada Mario Dandy Satriyo penganiaya Cristalino David Ozora.
BACA JUGA : Viral, Pria di Lumajang Joget Tanpa Baju di Depan Polsek Kunir
Hal ini karena dianggap menganiaya secara brutal Cristalino David Ozora alias David, sehingga remaja tersebut hingga kini terbaring di rumah sakit karena belum sadarkan diri . Adapun pasal bisa dipakai untuk memperberat yakni 354 dan 355 KUHP.
“Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355,” tutur Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/3).
Pasal 354 KUHP, yakni mengatur penganiayaan yang dikakukan sengaja untuk melukai orang lain secara berat. Pasal ini memiliki ancaman hukum pidana penjara 8 tahun. Jika mengakibatkan kematian korban, ancamannya menjadi 9 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun. Jika mengakibatkan kematian, diperberat menjadi 15 tahun penjara. Hal ini sesuai tindakan Mario terhadap David.
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mendorong penyidik Polres Jakarta Selatan menerapkan pasal lebih berat kepada Mario Dandy Satriyo penganiaya Cristalino David Ozora.
BACA JUGA : Viral, Pria di Lumajang Joget Tanpa Baju di Depan Polsek Kunir
Hal ini karena dianggap menganiaya secara brutal Cristalino David Ozora alias David, sehingga remaja tersebut hingga kini terbaring di rumah sakit karena belum sadarkan diri . Adapun pasal bisa dipakai untuk memperberat yakni 354 dan 355 KUHP.
“Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355,” tutur Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/3).
Pasal 354 KUHP, yakni mengatur penganiayaan yang dikakukan sengaja untuk melukai orang lain secara berat. Pasal ini memiliki ancaman hukum pidana penjara 8 tahun. Jika mengakibatkan kematian korban, ancamannya menjadi 9 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun. Jika mengakibatkan kematian, diperberat menjadi 15 tahun penjara. Hal ini sesuai tindakan Mario terhadap David.