JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pokemon, salah satu waralaba media yang dimiliki oleh perusahaan permainan video Nintendo dan diciptakan oleh Satoshi Tajiri pada 1995, memang sempat booming di era 2000-an. Bahkan pada 2016 hingga 2018, kala aplikasi permainan daring Pokemon GO dirilis, sempat membuat heboh jagat maya.
Nah, tak hanya dalam bentuk digital, permainan Pokemon juga bisa dinikmati secara luring. Caranya dengan kartu. Ya, kartu Pokemon sekilas terlihat biasa. Tapi, ada sekian aturan dan teknik memainkannya. Dari bertahan sampai menyerang. Inilah yang membuat kartu permainan ini mulai banyak digandrungi.
Ada tiga jenis kartu dalam permainan ini. Ada kartu karakter, kartu trainer, dan kartu energi. Masing-masing memiliki fungsi berbeda. “Kartu karakter Pokemon digunakan untuk bertarung. Sementara trainer dan energi digunakan untuk menyiapkan dan membantu Pokemon bertarung,” kata Febrian Wahyu, salah seorang pencinta kartu Pokemon.
Dia menjelaskan, dalam tiap kartu ini terdapat berbagai karakter dan kekuatan. Biasanya digambarkan dalam bentuk elemen. Ada jenis listrik, air, api, tanah, dan lainnya.
Untuk memainkannya, perlu ada dua pemain. Pemain pertama harus mengambil maksimal enam kartu, tidak boleh lebih, tapi boleh kurang. Lalu, kartu diletakkan berjajar secara tertutup di alas khusus atau playmat. Dan pemain kedua mendapat giliran menyerang pertama. Di situlah terjadi adu ketangkasan Pokemon yang kekuatannya tertulis angka-angka pada kartunya.
Pemain dinyatakan menang jika semua kartunya telah digunakan habis untuk menyerang lawan. “Keseruannya itu pada olah kartu, karena tidak hanya saling serang, tapi juga bermain strategi,” kata Dio Irfano Sahputra, pemain kartu Pokemon lainnya.
Rata-rata, permainan berlangsung antara 5 sampai 25 menit. Bergantung pada seberapa cerdik pemain mengolah kekuatan pada kartu Pokemon-nya. Sebagai tambahan, permainan ini dilengkapi dengan dadu sebagai health point atau nyawa Pokemon. Bagaimana, cukup tertarik dengan permainan kartu ini?
Jurnalis: Maulana
Fotografer: Dwi Siswanto
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti