RADAR JEMBER – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lumajang. Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025, memberikan keringanan besar bagi ribuan warga yang memiliki tunggakan.
Program yang berlangsung dari 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 ini disambut antusias sebagai solusi nyata di tengah tekanan ekonomi.
Selama ini, denda pajak yang menumpuk sering menjadi beban berat, terutama bagi pekerja harian seperti pengemudi ojek daring, buruh tani, dan pensiunan.
Kebijakan ini memungkinkan mereka untuk melunasi pokok tunggakan tanpa harus membayar sanksi denda yang mahal.
Bantuan Tepat Sasaran dan Dukungan Ekonomi
Program pemutihan ini memiliki fokus sosial yang kuat. Diberikan perlakuan khusus kepada kelompok rentan yang terdaftar dalam data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Pemilik kendaraan roda dua dengan PKB maksimal Rp500.000, serta pengemudi ojek online dan pemilik kendaraan roda tiga, bahkan berhak mendapatkan pembebasan penuh atas pokok tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya, tidak hanya denda.
Bantuan ini diakui sangat menolong. Suyanto, seorang ojek harian dari Klakah, mengaku lega karena bisa melunasi tunggakan tiga tahun motornya tanpa denda. "Program ini benar-benar menolong ekonomi kami," ujarnya.
Menata Data dan Legalitas Kendaraan
Menurut Kusnadi, Kepala Administrasi Pelayanan Samsat Lumajang, program ini juga menjadi instrumen penting untuk menertibkan data kendaraan.
Banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum diurus Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Dengan program ini, masyarakat didorong untuk memperbarui data kepemilikan.
Penghapusan sanksi denda dan pembebasan BBNKB ini tidak hanya meringankan warga, tetapi juga membantu pemerintah menekan potensi kebocoran penerimaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kaur STNK Satlantas Polres Lumajang, Supriyanto, menambahkan bahwa data kendaraan yang valid sangat penting untuk keamanan dan penegakan hukum yang akurat di wilayah Lumajang.
Antusiasme Tinggi, Jangan Sampai Terlewat
Sejak dibuka, Kantor Bersama Samsat Lumajang mencatat lonjakan volume kunjungan yang signifikan.
Petugas telah disiapkan untuk memberikan layanan informasi dan pendampingan khusus.
Mengingat batas waktu yang semakin dekat, Pemkab Lumajang mengimbau seluruh warga untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini.
Pelunasan pajak ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga soal mengamankan legalitas dan hak kepemilikan kendaraan Anda.
Penulis: Lely Novita Rahmadani