ROGOTRUNAN, Radar Semeru - Kasus penambangan pasir liar di kawasan pantai Bambang yang ada di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Lumajang memang harus ditindak serius. Sebab, meski kepolisian setempat mengklaim lokasi tambang ilegal telah ditutup, kegiatan menambang masih terpantau dilakukan sejumlah oknum pada Senin pagi (1/4).
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofiq mengatakan, tambang ilegal di pesisir pantai selatan tersebut telah ditutup. Tak hanya itu, penetapan tersangka juga sudah dilakukan dan sesegera mungkin akan dirilis.
"Jadi, para pelaku sudah ditangkap dan diamankan saat ini, segera akan dirilis," ungkapnya kemarin (31/3).
Selain itu, satgas tambang juga diajak untuk berkontribusi lebih intens memonitor setiap aktivitas di masyarakat dalam prosesnya, sehingga mencegah agar tidak terjadi kesalahan informasi dan persepsi yang berbeda.
Sementara itu, untuk upaya yang sudah dilakukan disebut juga diantaranya adalah dengan melakukan penutupan pada lokasi diduga terjadi penambangan pasir pantai. "Jadi kami juga telah melakukan upaya ketika mendapat informasi tepat di tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga terjadi penambangan ilegal," tambah Rofiq. (has/fid)
Editor : Radar Digital