Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tanpa Label Halal, Produk Olahan Daging di Lumajang Ikut Terdampak

Radar Digital • Selasa, 12 Desember 2023 | 20:20 WIB
Photo
Photo

SUMBEREJO, Radar Semeru – Mayoritas Unit Pelaksana Teknis Rumah Pemotongan Hewan (UPT RPH) yang tak miliki sertifikasi halal ikut berdampak bagi produk olahan berbahan dasar daging di Lumajang. Kondisi itu pengaruh tak adanya label kehalalan.

Label halal rupanya belum menjadi keharusan hingga saat ini di Lumajang. Padahal jika menilai kondisi di pasaran, produk yang tak berlogo halal acap kali memunculkan keraguan bagi beberapa kalangan konsumen. Terlebih kekhawatiran masyarakat yang menilai kehalalan suatu produk menjadi sangat penting.

Pasalnya, jika sudah berlabel halal. tentunya kualitas dan kehigienisan produk olahan sudah tak perlu diragukan lagi. Tentu berbanding terbalik dengan olahan berbahan dasar daging di Lumajang, yang mayoritas tak memiliki kriteria tersebut atau tidak ada label halal. Lebih mengejutkannya, label halal rupanya masih belum menjadi keharusan di Kota Pisang.

“Jadi, logo halal masih bukan syarat atau keharusan hingga Oktober 2024 mendatang. Artinya, dengan ketidakmerataan RPH yang sudah memiliki sertifikasi halal, masyarakat umum juga masih belum diwajibkan akan syarat penjualan produk olahan berbahan dasar daging hasil dari RPH yang tidak bersertifikasi,” ungkap Satgas Produk Halal Kemenag Lumajang Muhammad Mudhofar.

Jika mengacu terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 2020, (sebelumnya UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 2014, Red), pada 2024 mendatang memang sudah tidak diperbolehkan lagi peredaran atau penjualan produk olahan yang tidak memiliki sertifikasi halal. “Sehingga, jika sudah demikian tinggal menunggu petunjuk dari pusat terkait posisi Provinsi Jatim di setiap daerahnya,” pungkasnya. (has/c2/fid)

 

Editor : Radar Digital
#halal #olahan daging #Lumajang