Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 hampir memasuki tahap akhir. Ada sebanyak 2.463 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi kompetensi. Tapi sayangnya, sejak dibuka hingga ada masa perpanjangan, pelamar disabilitas hanya terisi satu orang saja.
KUOTA penyandang disabilitas hanya dua persen dari seluruh formasi yang disediakan. Jika pelamarnya masih terus minim hingga batas akhir dari jadwal yang ditentukan, otomatis akan langsung diisi dengan formasi umum. Sehingga, kesempatan bagi penyandang keterbatasan fisik dan mental untuk bisa bergabung menjadi pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang akan hilang.
Kondisi itu sangat disayangkan, padahal jumlah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi kategori umum jumlahnya sangat banyak. Berbanding terbalik dengan posisi disabilitas, kuota yang disediakan hanya dua persen atau hanya 15 posisi saja dari masing-masing formasi.
Apalagi jika dilihat kuota ini seperti hanya diperuntukkan kategori pegawai di lingkungan pemerintah yang mengalami kecelakaan tertentu. Lalu, bagaimana dengan insan yang memiliki keterbatasan sejak lahir, apakah tidak ada peluang yang disediakan?
Kondisi itu dinilai penetapan standar yang memang sudah ada sejak masa jenjang pendidikan tertentu, khususnya bidang kesehatan. “Jadi, meski disabilitas disediakan kuota, dalam proses perekrutan masih ada standar atau kriteria yang ditetapkan bagi pelamar, khususnya nakes,” terang Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lumajang Ahmad Taufiq Hidayat.
Karena itu, posisi disabilitas bawaan lahir untuk formasi nakes akan sangat kecil sekali peluangnya. Pasalnya, satu pelamar PPPK formasi nakes yang diterima saja hanya mampu menempati posisi admin kesehatan di rumah sakit.
"Kemungkinannya memang kecil kalau nakes. Tapi, untuk formasi teknis maupun pendidikan mungkin masih ada kemungkinan agar bisa diterima. Tapi, jumlah pendaftarnya memang sangat minim, bahkan sempat berpotensi mengalami kekosongan,” pungkas Taufiq. (has/c2/fid)
Editor : Radar Digital