
RADAR JEMBER - Pemkab Lumajang resmi menetapkan masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama dua bulan.
Hal ini dilakukan menyusul adanya sejumlah bencana alam yang terjadi selama musim penghujan.
Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang Isnugroho menjelaskan, status siaga tersebut resmi diberlakukan sejak 2 November 2026 dan baru berakhir pada 1 Januari 2027.
Sebab, sejauh ini potensi bencana hidrometeorologi basah di musim penghujan sudah melanda 7 kecamatan.
Mencakup, bencana banjir lahar Gunung Semeru yang menerjang Kecamatan Pasirian, Candipuro, Pronojiwo, hingga Tempursari.
Selanjutnya, disusul bencana tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Senduro, Pronojiwo, hingga Tempursari.
Kemudian juga bencana pohon tumbang yang melanda kawasan Desa Penanggal di Kecamatan Candipuro.
Sementara, bencana banjir genangan akibat debit air sungai yang meluap juga menerjang Kecamatan Rowokangkung, hingga Jatiroto.
“Ini langkah dari kami dan SK siaga darurat bencana sudah ditetapkan, memang sejauh ini sudah banyak bencana alam yang terjadi selama penghujan,” ucapnya.
Sementra itu, kecamatan Tempursari menjadi kawasan terdampak paling parah




