Kejar Target 98 Persen, Komisi D DPRD Lumajang Desak Percepatan Capaian UHC Kesehatan

Radar Semeru - Akses jaminan kesehatan gratis bagi warga terus mendapat perhatian serius dari legislatif.
Ketua Komisi D DPRD Lumajang Supratman mendesak untuk mempercepat capaian Universal Health Coverage (UHC).
Tak hanya itu, legislator itu juga mendorong progres penanganan kepesertaan yang hingga kini dinilai belum optimal.
Baca Juga: Lahan Seluas 6 Hektare Hangus, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Hutan Pinus Pronojiwo Lumajang
Padahal, jaminan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar rakyat yang tidak boleh ditunda. Informasinya, capaian kepesertaan jaminan kesehatan sempat tertahan di kisaran 85 persen.
Angka ini dianggap masih berada di bawah ambang minimal UHC nasional yang dipatok 98 persen agar seluruh warga terproteksi layanan medis tanpa kendala biaya.
“Layanan kesehatan gratis melalui program UHC ini adalah hak warga. Capaian ini harus segera dikebut, tidak bisa jalan di tempat. Kami di DPRD meminta Pemkab dan instansi terkait menyampaikan progres konkritnya sudah sejauh mana,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan utama yang mengganjal laju UHC bukan hanya warga yang belum terdaftar, melainkan juga banyaknya status kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang menunggak atau tidak aktif.
Hal itu berakibat pada penolakan atau kendala administrasi saat masyarakat miskin hendak berobat ke fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Konsumsi Naik 15 Persen dan Pengiriman Kerap Telat, Pertamina Ungkap Pemicu Antrean BBM Lumajang
Selain mengejar persentase UHC, pihaknya juga menyoroti kesiapan infrastruktur pendukung, mulai dari ketersediaan kamar rawat inap, kecukupan obat-obatan, hingga penambahan fasilitas layanan poli medis di rumah sakit daerah agar masyarakat tidak terkendala antrean panjang saat berobat.
“Kalau UHC bisa dituntaskan hingga 98 persen, satu persoalan besar soal pembiayaan kesehatan masyarakat selesai. Tinggal bagaimana Pemkab membenahi SDM dan sarana prasarananya. Kami akan terus mengawal dan menagih progres realisasinya secara berkala,” pungkasnya. (ika/son/bud)



