
radarjember.id - Tidak banyak rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan tahun depan.
Setidaknya, Pemkab Lumajang bersama DPRD Lumajang hanya menyepakati pembahasan sembilan raperda. Termasuk di dalamnya tiga raperda wajib.
Sembilan raperda itu meliputi tujuh raperda yang diusulkan oleh Pemkab Lumajang dan dua raperda inisiatif DPRD Lumajang.
Harapannya, regulasi yang baik menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkeadilan.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, setiap rancangan peraturan daerah perlu disusun dengan prinsip kehati-hatian, berbasis data, dan memperhatikan kepentingan publik secara luas.
Selain tiga raperda wajib, ada empat raperda yang diusulkan Pemkab Lumajang, di antaranya raperda penyelenggaraan irigasi, raperda perubahan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang pengelolaan aset daerah, dan raperda perubahan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Perumdam Tirta Mahameru
Kemudian pencabutan dua raperda nomor 19 tahun 2016 tentang laboratorium lingkungan dan nomor 5 tahun 2009 tentang pengendalian pencemaran lingkungan.
Sedangkan dua raperda inisiatif DPRD Lumajang yaitu raperda tentang pengembangan koperasi dan raperda tentang penyelenggaraan umroh dan haji.
“Kualitas peraturan daerah menentukan arah pembangunan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, saya menekankan pentingnya proses penyusunan regulasi yang benar-benar matang, agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga bermanfaat,” ujar Bunda Indah sapaan akrabnya.
Menurutnya, pembentukan perda tidak berhenti pada aspek normatif.
Melainkan, diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mendorong kemandirian daerah untuk lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap perubahan sosial.
“Saya memberikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyusun Propemperda 2026.
Kajian yang mendalam dan berpijak pada kebutuhan masyarakat menjadi kunci lahirnya regulasi yang efektif dan adaptif terhadap dinamika zaman,” pungkasnya. (son)



