29 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Dana Korona Tak Lagi dari BTT

Pos Anggaran Tersebar di Beberapa OPD

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Penanganan wabah korona terus dilakukan Satgas Covid-19 di Kabupaten Jember. Namun, tahun ini terdapat perbedaan mendasar mengenai pos anggaran yang dipakai satgas untuk penanganan korona. Jika 2020 lalu dananya mencapai Rp 479 miliar, maka tahun ini belum diketahui oleh publik berapa besarannya.

Perbedaan mendasar sumber dana penanganan wabah korona yakni terletak pada pos anggarannya. Pada 2020 lalu, pos anggaran Covid-19 bersumber dari bantuan tidak terduga (BTT), hasil refocusing dari Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD 2020. Sementara pada tahun 2021, anggarannya tidak diambilkan dari pos yang sama.

“Penanganan Covid-19 sudah tidak pakai BTT,” kata M Jamil, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Jember, kemarin (17/6).

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut dia, sumber dana penanganan wabah korona langsung dipilah-pilah. Artinya, tidak lagi utuh menjadi satu pos anggaran seperti refocusing tahun lalu. “Namun, sudah masuk langsung ke masing-masing OPD,” lanjut Jamil.

Pada era sebelum dirinya ada di instansi BPBD, dana refocusing masuk pada anggaran BTT khusus Covid-19. Namun demikian, pada 2021, Jamil mengaku, tidak mengetahui persis berapa nominal dana penanganan Covid-19 di seluruh OPD. Dia hanya mengetahui di instansinya saja. “Di BPBD Rp 1,9 miliar,” ucapnya.

Dana Covid-19 di BPBD ini, menurutnya, sudah memiliki peruntukan yang cukup detail. Seperti pengadaan barang-barang pendukung kegiatan penanganan Covid-19. “Untuk masker, desinfektan, peti dan kantong jenazah, BBM, honor petugas, dan beberapa kebutuhan lain,” ungkapnya.

Meski ditanya kembali berapa besaran dana penanganan korona di seluruh OPD, Jamil menegaskan, dirinya hanya berwenang menjelaskan apa yang dikelola. Sementara, di OPD-OPD lain sudah berada di luar tugasnya sebagai Plt Kepala BPBD Jember. Hal itu, menurutnya, wewenang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Jamil memberi gambaran, masuknya dana penanganan Covid-19 disesuaikan dengan kebutuhan di instansi masing-masing. Misalnya, di Dinas Kesehatan dianggarkan untuk vaksinasi, swab, serta beberapa kebutuhan lain. “Kalau dana di instansi lain, saya kurang paham,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua TAPD sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano belum memberikan penjelasan tentang berapa besar dana penanganan wabah korona pada tahun 2021. Apakah lebih besar dari refocusing anggaran tahun lalu yang mencapai Rp 479 miliar atau justru lebih kecil. Hingga kemarin, kepastian anggaran belum diketahui publik secara luas.

Anggota Badan Anggaran DPRD Jember Tabroni mengaku sempat membahas nominal dana penanganan korona, khususnya pada tahun ini. “Itu sempat kami bahas dengan TAPD, tetapi nominal pastinya lupa. Kalau sudah di Jember, akan saya lihat lagi,” papar Tabroni, yang juga menjadi Ketua Komisi A di parlemen itu.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dok. Jawa Pos
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Penanganan wabah korona terus dilakukan Satgas Covid-19 di Kabupaten Jember. Namun, tahun ini terdapat perbedaan mendasar mengenai pos anggaran yang dipakai satgas untuk penanganan korona. Jika 2020 lalu dananya mencapai Rp 479 miliar, maka tahun ini belum diketahui oleh publik berapa besarannya.

Perbedaan mendasar sumber dana penanganan wabah korona yakni terletak pada pos anggarannya. Pada 2020 lalu, pos anggaran Covid-19 bersumber dari bantuan tidak terduga (BTT), hasil refocusing dari Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD 2020. Sementara pada tahun 2021, anggarannya tidak diambilkan dari pos yang sama.

“Penanganan Covid-19 sudah tidak pakai BTT,” kata M Jamil, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Jember, kemarin (17/6).

Menurut dia, sumber dana penanganan wabah korona langsung dipilah-pilah. Artinya, tidak lagi utuh menjadi satu pos anggaran seperti refocusing tahun lalu. “Namun, sudah masuk langsung ke masing-masing OPD,” lanjut Jamil.

Pada era sebelum dirinya ada di instansi BPBD, dana refocusing masuk pada anggaran BTT khusus Covid-19. Namun demikian, pada 2021, Jamil mengaku, tidak mengetahui persis berapa nominal dana penanganan Covid-19 di seluruh OPD. Dia hanya mengetahui di instansinya saja. “Di BPBD Rp 1,9 miliar,” ucapnya.

Dana Covid-19 di BPBD ini, menurutnya, sudah memiliki peruntukan yang cukup detail. Seperti pengadaan barang-barang pendukung kegiatan penanganan Covid-19. “Untuk masker, desinfektan, peti dan kantong jenazah, BBM, honor petugas, dan beberapa kebutuhan lain,” ungkapnya.

Meski ditanya kembali berapa besaran dana penanganan korona di seluruh OPD, Jamil menegaskan, dirinya hanya berwenang menjelaskan apa yang dikelola. Sementara, di OPD-OPD lain sudah berada di luar tugasnya sebagai Plt Kepala BPBD Jember. Hal itu, menurutnya, wewenang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Jamil memberi gambaran, masuknya dana penanganan Covid-19 disesuaikan dengan kebutuhan di instansi masing-masing. Misalnya, di Dinas Kesehatan dianggarkan untuk vaksinasi, swab, serta beberapa kebutuhan lain. “Kalau dana di instansi lain, saya kurang paham,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua TAPD sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano belum memberikan penjelasan tentang berapa besar dana penanganan wabah korona pada tahun 2021. Apakah lebih besar dari refocusing anggaran tahun lalu yang mencapai Rp 479 miliar atau justru lebih kecil. Hingga kemarin, kepastian anggaran belum diketahui publik secara luas.

Anggota Badan Anggaran DPRD Jember Tabroni mengaku sempat membahas nominal dana penanganan korona, khususnya pada tahun ini. “Itu sempat kami bahas dengan TAPD, tetapi nominal pastinya lupa. Kalau sudah di Jember, akan saya lihat lagi,” papar Tabroni, yang juga menjadi Ketua Komisi A di parlemen itu.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dok. Jawa Pos
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Penanganan wabah korona terus dilakukan Satgas Covid-19 di Kabupaten Jember. Namun, tahun ini terdapat perbedaan mendasar mengenai pos anggaran yang dipakai satgas untuk penanganan korona. Jika 2020 lalu dananya mencapai Rp 479 miliar, maka tahun ini belum diketahui oleh publik berapa besarannya.

Perbedaan mendasar sumber dana penanganan wabah korona yakni terletak pada pos anggarannya. Pada 2020 lalu, pos anggaran Covid-19 bersumber dari bantuan tidak terduga (BTT), hasil refocusing dari Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD 2020. Sementara pada tahun 2021, anggarannya tidak diambilkan dari pos yang sama.

“Penanganan Covid-19 sudah tidak pakai BTT,” kata M Jamil, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Jember, kemarin (17/6).

Menurut dia, sumber dana penanganan wabah korona langsung dipilah-pilah. Artinya, tidak lagi utuh menjadi satu pos anggaran seperti refocusing tahun lalu. “Namun, sudah masuk langsung ke masing-masing OPD,” lanjut Jamil.

Pada era sebelum dirinya ada di instansi BPBD, dana refocusing masuk pada anggaran BTT khusus Covid-19. Namun demikian, pada 2021, Jamil mengaku, tidak mengetahui persis berapa nominal dana penanganan Covid-19 di seluruh OPD. Dia hanya mengetahui di instansinya saja. “Di BPBD Rp 1,9 miliar,” ucapnya.

Dana Covid-19 di BPBD ini, menurutnya, sudah memiliki peruntukan yang cukup detail. Seperti pengadaan barang-barang pendukung kegiatan penanganan Covid-19. “Untuk masker, desinfektan, peti dan kantong jenazah, BBM, honor petugas, dan beberapa kebutuhan lain,” ungkapnya.

Meski ditanya kembali berapa besaran dana penanganan korona di seluruh OPD, Jamil menegaskan, dirinya hanya berwenang menjelaskan apa yang dikelola. Sementara, di OPD-OPD lain sudah berada di luar tugasnya sebagai Plt Kepala BPBD Jember. Hal itu, menurutnya, wewenang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Jamil memberi gambaran, masuknya dana penanganan Covid-19 disesuaikan dengan kebutuhan di instansi masing-masing. Misalnya, di Dinas Kesehatan dianggarkan untuk vaksinasi, swab, serta beberapa kebutuhan lain. “Kalau dana di instansi lain, saya kurang paham,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua TAPD sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano belum memberikan penjelasan tentang berapa besar dana penanganan wabah korona pada tahun 2021. Apakah lebih besar dari refocusing anggaran tahun lalu yang mencapai Rp 479 miliar atau justru lebih kecil. Hingga kemarin, kepastian anggaran belum diketahui publik secara luas.

Anggota Badan Anggaran DPRD Jember Tabroni mengaku sempat membahas nominal dana penanganan korona, khususnya pada tahun ini. “Itu sempat kami bahas dengan TAPD, tetapi nominal pastinya lupa. Kalau sudah di Jember, akan saya lihat lagi,” papar Tabroni, yang juga menjadi Ketua Komisi A di parlemen itu.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dok. Jawa Pos
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca