Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Layanan pendaftaran bagi pasien yang akan berobat di fasilitas kesehatan (faskes) milik daerah cukup terbatas. Maksimal pukul 12.00. Selebihnya, pasien harus pulang dan kembali lagi esok harinya. Terkecuali layanan untuk pasien gawat darurat yang buka selama 24 jam. Sementara, pemerintah telah menggelontor miliaran rupiah.
BACA JUGA :Â Jungkook BTS Siap Tampil pada Pembukaan di Qatar
Layanan kesehatan seperti terbatasnya pendaftaran itu perlu menjadi pertimbangan. Mengingat banyak pasien yang perlu dilayani. Rumah sakit swasta atau rumah sakit yang dikelola lembaga tertentu bahkan ada yang sampai memberikan layanan pada malam hari. Terutama untuk poli umum. Namun, pendaftaran terbatas di faskes yang dikelola pemerintah daerah membuat layanan kesehatan terbatas. terlalu siang sedikit saja, orang sudah tidak bisa berobat gratis. Sebab, tidak bisa daftar dan harus kembali lagi keesokan harinya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Sekretaris Komisi D DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo menyampaikan, kesehatan menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Namun, adanya pembatasan jam pendaftaran pelayanan yang diberlakukan rumah sakit ataupun puskesmas tentu disayangkan. Sementara, faskes swasta membuka pendaftaran pasien bisa setelah pukul 12.00, meskipun eksekusi pemeriksaannya pada malam hari atau keesokan harinya. Tidak seperti faskes milik pemerintah yang hanya sampai pukul 12.00.
Pria yang akrab dipanggil Ipung itu menyebut, pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit agar masyarakat bisa menjangkau layanan dasar itu. “Layanan kesehatan ini menjadi salah satu kebutuhan mendasar masyarakat. Wajib disediakan oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh stakeholder di bawahnya,” paparnya.
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Layanan pendaftaran bagi pasien yang akan berobat di fasilitas kesehatan (faskes) milik daerah cukup terbatas. Maksimal pukul 12.00. Selebihnya, pasien harus pulang dan kembali lagi esok harinya. Terkecuali layanan untuk pasien gawat darurat yang buka selama 24 jam. Sementara, pemerintah telah menggelontor miliaran rupiah.
BACA JUGA :Â Jungkook BTS Siap Tampil pada Pembukaan di Qatar
Layanan kesehatan seperti terbatasnya pendaftaran itu perlu menjadi pertimbangan. Mengingat banyak pasien yang perlu dilayani. Rumah sakit swasta atau rumah sakit yang dikelola lembaga tertentu bahkan ada yang sampai memberikan layanan pada malam hari. Terutama untuk poli umum. Namun, pendaftaran terbatas di faskes yang dikelola pemerintah daerah membuat layanan kesehatan terbatas. terlalu siang sedikit saja, orang sudah tidak bisa berobat gratis. Sebab, tidak bisa daftar dan harus kembali lagi keesokan harinya.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo menyampaikan, kesehatan menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Namun, adanya pembatasan jam pendaftaran pelayanan yang diberlakukan rumah sakit ataupun puskesmas tentu disayangkan. Sementara, faskes swasta membuka pendaftaran pasien bisa setelah pukul 12.00, meskipun eksekusi pemeriksaannya pada malam hari atau keesokan harinya. Tidak seperti faskes milik pemerintah yang hanya sampai pukul 12.00.
Pria yang akrab dipanggil Ipung itu menyebut, pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit agar masyarakat bisa menjangkau layanan dasar itu. “Layanan kesehatan ini menjadi salah satu kebutuhan mendasar masyarakat. Wajib disediakan oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh stakeholder di bawahnya,” paparnya.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Layanan pendaftaran bagi pasien yang akan berobat di fasilitas kesehatan (faskes) milik daerah cukup terbatas. Maksimal pukul 12.00. Selebihnya, pasien harus pulang dan kembali lagi esok harinya. Terkecuali layanan untuk pasien gawat darurat yang buka selama 24 jam. Sementara, pemerintah telah menggelontor miliaran rupiah.
BACA JUGA :Â Jungkook BTS Siap Tampil pada Pembukaan di Qatar
Layanan kesehatan seperti terbatasnya pendaftaran itu perlu menjadi pertimbangan. Mengingat banyak pasien yang perlu dilayani. Rumah sakit swasta atau rumah sakit yang dikelola lembaga tertentu bahkan ada yang sampai memberikan layanan pada malam hari. Terutama untuk poli umum. Namun, pendaftaran terbatas di faskes yang dikelola pemerintah daerah membuat layanan kesehatan terbatas. terlalu siang sedikit saja, orang sudah tidak bisa berobat gratis. Sebab, tidak bisa daftar dan harus kembali lagi keesokan harinya.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo menyampaikan, kesehatan menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Namun, adanya pembatasan jam pendaftaran pelayanan yang diberlakukan rumah sakit ataupun puskesmas tentu disayangkan. Sementara, faskes swasta membuka pendaftaran pasien bisa setelah pukul 12.00, meskipun eksekusi pemeriksaannya pada malam hari atau keesokan harinya. Tidak seperti faskes milik pemerintah yang hanya sampai pukul 12.00.
Pria yang akrab dipanggil Ipung itu menyebut, pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit agar masyarakat bisa menjangkau layanan dasar itu. “Layanan kesehatan ini menjadi salah satu kebutuhan mendasar masyarakat. Wajib disediakan oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh stakeholder di bawahnya,” paparnya.