Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBERSARI, Radar Jember – Nasib obat-obatan yang telah expired atau kedaluwarsa senilai Rp 6,8 miliar, sejauh ini belum ada kabar kapan hendak dimusnahkan. Entah apa yang mendasari pemusnahan itu harus molor-molor.
BACA JUGA :Â Ada Guncangan saat Dilewati, Kondisi JPO Sultan Agung Perlu Diperhatikan
Lambatnya eksekusi pemusnahan itu juga diakui pihak Dinkes karena obat-obatan masih berada di Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) Jember dan di puskesmas-puskesmas. Sementara itu, Komisi D DPRD Jember mendapati info bahwa beberapa puskesmas justru merasa tidak lagi menyimpan obat-obat kedaluwarsa tersebut.
Mobile_AP_Rectangle 2
Plt Kepala Dinkes Jember dr Koeshar Yudyarto memerinci obat kedaluwarsa yang terakumulasi sejak 2016 hingga 2021 itu senilai Rp 6,8 miliar. Tahun 2016 di IFK ada Rp 180 juta, tahun 2017 ada Rp 53 juta, tahun 2018 Rp 171 juta, tahun 2019 Rp 186 juta, tahun 2020 Rp 181 juta, dan tahun 2021 Rp 467 juta. Total Rp 1,2 miliar lebih. “Itu untuk obat-obatan yang dari DAK (dana alokasi khusus) dan DAU (dana alokasi umum),” katanya.
Sementara itu, untuk obat-obatan kedaluwarsa yang merupakan program dari provinsi di IFK, lanjut dia, perinciannya di tahun 2018 senilai Rp 188 juta, tahun 2019 Rp 147 juta, tahun 2020 Rp 1,4 miliar lebih, tahun 2021 Rp 699 juta, dengan totalnya Rp 2,4 miliar lebih. Subtotal keseluruhan, baik program pemprov maupun DAK dan DAU, di IFK ada senilai Rp 3,711 miliar lebih.
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Nasib obat-obatan yang telah expired atau kedaluwarsa senilai Rp 6,8 miliar, sejauh ini belum ada kabar kapan hendak dimusnahkan. Entah apa yang mendasari pemusnahan itu harus molor-molor.
BACA JUGA :Â Ada Guncangan saat Dilewati, Kondisi JPO Sultan Agung Perlu Diperhatikan
Lambatnya eksekusi pemusnahan itu juga diakui pihak Dinkes karena obat-obatan masih berada di Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) Jember dan di puskesmas-puskesmas. Sementara itu, Komisi D DPRD Jember mendapati info bahwa beberapa puskesmas justru merasa tidak lagi menyimpan obat-obat kedaluwarsa tersebut.
Plt Kepala Dinkes Jember dr Koeshar Yudyarto memerinci obat kedaluwarsa yang terakumulasi sejak 2016 hingga 2021 itu senilai Rp 6,8 miliar. Tahun 2016 di IFK ada Rp 180 juta, tahun 2017 ada Rp 53 juta, tahun 2018 Rp 171 juta, tahun 2019 Rp 186 juta, tahun 2020 Rp 181 juta, dan tahun 2021 Rp 467 juta. Total Rp 1,2 miliar lebih. “Itu untuk obat-obatan yang dari DAK (dana alokasi khusus) dan DAU (dana alokasi umum),” katanya.
Sementara itu, untuk obat-obatan kedaluwarsa yang merupakan program dari provinsi di IFK, lanjut dia, perinciannya di tahun 2018 senilai Rp 188 juta, tahun 2019 Rp 147 juta, tahun 2020 Rp 1,4 miliar lebih, tahun 2021 Rp 699 juta, dengan totalnya Rp 2,4 miliar lebih. Subtotal keseluruhan, baik program pemprov maupun DAK dan DAU, di IFK ada senilai Rp 3,711 miliar lebih.
SUMBERSARI, Radar Jember – Nasib obat-obatan yang telah expired atau kedaluwarsa senilai Rp 6,8 miliar, sejauh ini belum ada kabar kapan hendak dimusnahkan. Entah apa yang mendasari pemusnahan itu harus molor-molor.
BACA JUGA :Â Ada Guncangan saat Dilewati, Kondisi JPO Sultan Agung Perlu Diperhatikan
Lambatnya eksekusi pemusnahan itu juga diakui pihak Dinkes karena obat-obatan masih berada di Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) Jember dan di puskesmas-puskesmas. Sementara itu, Komisi D DPRD Jember mendapati info bahwa beberapa puskesmas justru merasa tidak lagi menyimpan obat-obat kedaluwarsa tersebut.
Plt Kepala Dinkes Jember dr Koeshar Yudyarto memerinci obat kedaluwarsa yang terakumulasi sejak 2016 hingga 2021 itu senilai Rp 6,8 miliar. Tahun 2016 di IFK ada Rp 180 juta, tahun 2017 ada Rp 53 juta, tahun 2018 Rp 171 juta, tahun 2019 Rp 186 juta, tahun 2020 Rp 181 juta, dan tahun 2021 Rp 467 juta. Total Rp 1,2 miliar lebih. “Itu untuk obat-obatan yang dari DAK (dana alokasi khusus) dan DAU (dana alokasi umum),” katanya.
Sementara itu, untuk obat-obatan kedaluwarsa yang merupakan program dari provinsi di IFK, lanjut dia, perinciannya di tahun 2018 senilai Rp 188 juta, tahun 2019 Rp 147 juta, tahun 2020 Rp 1,4 miliar lebih, tahun 2021 Rp 699 juta, dengan totalnya Rp 2,4 miliar lebih. Subtotal keseluruhan, baik program pemprov maupun DAK dan DAU, di IFK ada senilai Rp 3,711 miliar lebih.