24.4 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Arahkan Vaksin Booster Sebelum Mudik

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER LOR, Radar Jember – Tahun ini pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 29 April hinga 6 Mei 2022. Berarti, pemerintah baru membuka keran untuk mudik Lebaran setelah dua tahun terdapat larangan mudik akibat pandemi. Agar mudik nyaman dan tenang, vaksin booster menjadi solusinya.

Baca Juga : Vaksin Saat Puasa, Apakah Boleh??

Mudik tahun ini masih dalam kondisi pandemi. Maka dari itu, ada berbagai syarat mudik untuk naik transportasi umum, termasuk kereta api. Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Broer Rizal menjelaskan, ada kebijakan baru dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang mewajibkan pengguna moda transportasi kereta api (KA) jarak jauh menyertakan sertifikat vaksin ke-3 atau booster. Sementara, bagi pemegang sertifikat vaksin 2 dan 1 harus menyertakan hasil negatif RT PCR 3×24 jam atau papid test antigen 1×24 jam.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurutnya, kebijakan tersebut dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA jarak jauh. Menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022. “Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA jarak jauh mulai 5 April 2022,” katanya.

Sementara itu, untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Bila ditemukan penumpang positif Covid-19 akan dilakukan proses penanganan khusus dan akan dijemput oleh satgas Covid-19 setempat. “Nanti akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket dan dapat melakukan isolasi mandiri. Ada tempat khusus sementara untuk isolasi di stasiun,” tuturnya. (mg6/c2/dwi)

- Advertisement -

JEMBER LOR, Radar Jember – Tahun ini pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 29 April hinga 6 Mei 2022. Berarti, pemerintah baru membuka keran untuk mudik Lebaran setelah dua tahun terdapat larangan mudik akibat pandemi. Agar mudik nyaman dan tenang, vaksin booster menjadi solusinya.

Baca Juga : Vaksin Saat Puasa, Apakah Boleh??

Mudik tahun ini masih dalam kondisi pandemi. Maka dari itu, ada berbagai syarat mudik untuk naik transportasi umum, termasuk kereta api. Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Broer Rizal menjelaskan, ada kebijakan baru dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang mewajibkan pengguna moda transportasi kereta api (KA) jarak jauh menyertakan sertifikat vaksin ke-3 atau booster. Sementara, bagi pemegang sertifikat vaksin 2 dan 1 harus menyertakan hasil negatif RT PCR 3×24 jam atau papid test antigen 1×24 jam.

Menurutnya, kebijakan tersebut dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA jarak jauh. Menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022. “Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA jarak jauh mulai 5 April 2022,” katanya.

Sementara itu, untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Bila ditemukan penumpang positif Covid-19 akan dilakukan proses penanganan khusus dan akan dijemput oleh satgas Covid-19 setempat. “Nanti akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket dan dapat melakukan isolasi mandiri. Ada tempat khusus sementara untuk isolasi di stasiun,” tuturnya. (mg6/c2/dwi)

JEMBER LOR, Radar Jember – Tahun ini pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 29 April hinga 6 Mei 2022. Berarti, pemerintah baru membuka keran untuk mudik Lebaran setelah dua tahun terdapat larangan mudik akibat pandemi. Agar mudik nyaman dan tenang, vaksin booster menjadi solusinya.

Baca Juga : Vaksin Saat Puasa, Apakah Boleh??

Mudik tahun ini masih dalam kondisi pandemi. Maka dari itu, ada berbagai syarat mudik untuk naik transportasi umum, termasuk kereta api. Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Broer Rizal menjelaskan, ada kebijakan baru dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang mewajibkan pengguna moda transportasi kereta api (KA) jarak jauh menyertakan sertifikat vaksin ke-3 atau booster. Sementara, bagi pemegang sertifikat vaksin 2 dan 1 harus menyertakan hasil negatif RT PCR 3×24 jam atau papid test antigen 1×24 jam.

Menurutnya, kebijakan tersebut dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA jarak jauh. Menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022. “Berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA jarak jauh mulai 5 April 2022,” katanya.

Sementara itu, untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Bila ditemukan penumpang positif Covid-19 akan dilakukan proses penanganan khusus dan akan dijemput oleh satgas Covid-19 setempat. “Nanti akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket dan dapat melakukan isolasi mandiri. Ada tempat khusus sementara untuk isolasi di stasiun,” tuturnya. (mg6/c2/dwi)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca