24.2 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Pekerja Purnamigran di Jember Terhambat Vaksin Booster

Terkendala Sinkronisasi Data, Minim Sosialisasi

Mobile_AP_Rectangle 1

AMBULU, RADARJEMBER.ID – Pemerintah terus menggenjot cakupan vaksinasi. Baik dosis satu, dua, maupun booster. Namun pada praktiknya, ada saja kendala. Terutama bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru balik dari luar negeri dan ingin mendapatkan vaksin booster. Sebab, nomor induk kependudukan (NIK) mereka tidak tercatat dalam basis data layanan vaksinasi dosis satu dan dua.

Hal ini disampaikan Lisa Widyawati dari Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) Ambulu, Kecamatan Ambulu, ketika menghadiri forum komunitas pekerja migran di Jember, belum lama ini. Kala itu, Lisa menceritakan, temannya yang bernama Katik ditolak ketika ingin mengikuti vaksinasi booster di Kantor Kecamatan Ambulu, Selasa (19/4) lalu.

Menurut dia, temannya yang pekerja purnamigran itu telah enam bulan pulang ke Ambulu dan ingin mendapatkan vaksinasi dosis tambahan. “Kata petugas di lapangan, NIK-nya tidak tercatat dalam basis data sebagai penerima vaksin dosis satu dan dua, sehingga tidak bisa mengikuti dosis tiga,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Padahal, Lisa bilang, temannya tersebut telah menunjukkan sertifikat vaksin dari negara tempatnya bekerja. Di sana tertulis dengan jelas identitas serta jenis vaksin dosis satu dan dua yang telah diterima. “Sertifikat yang dari Hongkong dibawa. Namun, oleh petugas justru diminta vaksin mulai awal. Dari dosis satu. Jadi teman saya menolak,” jelasnya.

Arif Yoni Setiawan, Subkoordinator Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Jember, yang hadir dalam forum itu menjelaskan, secara regulasi memang ada ketentuan khusus bagi masyarakat yang berasal dari luar negeri. Mereka harus melakukan registrasi terlebih dulu di laman vaksinln.dto.kemkes.go.id dan mengisi data sesuai yang dibutuhkan.

“Karena jenis vaksin itu banyak. Dan sertifikat dari luar terkadang juga tidak bisa dibaca. Jadi mereka harus registrasi dulu sehingga nantinya akan terbaca,” ujarnya.

Arif memaparkan, kenapa registrasi itu penting? Sebab, banyaknya jenis vaksin itu akan menentukan jenis vaksin apa yang bisa dipakai untuk booster. Sehingga petugas di lapangan harus memastikan dulu sebelum mengambil tindakan. Apalagi, di beberapa negara luar ada jenis vaksin yang tidak digunakan di Indonesia. Contohnya adalah vaksin Johnson and Johnson. “Vaksin Johnson and Johnson cukup sekali. Tidak perlu booster,” urainya.

Mendapat penjelasan demikian, Lisa pun menyayangkan lemahnya sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke petugas di lapangan. Sebab, kata dia, kala itu petugas tidak menyampaikan apa pun perihal ketentuan itu. Dia menengarai, mereka juga tidak memahami regulasi tersebut. “Karena saat itu memang tidak ada penjelasan apa pun. Hanya diminta vaksin ulang dari dosis satu. Jadi ya menolak,” ungkapnya.

Sementara itu, Project Manager Migrant CARE Jember Bambang Teguh Karyanto mengakui, ada sekian perlakuan diskriminatif yang diterima oleh pekerja purnamigran. Mulai dari pelabelan pembawa virus ketika awal kedatangan mereka, hingga tidak terdatanya para pekerja purnamigran sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. Padahal mereka tergolong kelompok rentan yang terdampak pandemi Covid-19. “Alasannya karena tidak tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Red),” tuturnya.

Segendang sepenarian, akses vaksinasi booster pun tak jauh berbeda. Kendalanya, Bambang mengungkapkan, soal sinkronisasi data. Sebab, para PMI yang telah mendapatkan vaksinasi di negara tempat bekerja tidak otomatis masuk dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga harus menginput secara mandiri.

Sedangkan sosialisasi tentang kebijakan itu kepada para pekerja purnamigran masih minim. “Jadi harus ada pengulangan, penjelasan lagi, bahkan meyakinkan petugas medis bahwa mereka telah mendapatkan vaksin dosis satu dan dua,” bebernya.

Seharusnya, Bambang menambahkan, pemerintah mulai adaptif dengan mobilisasi para PMI. Baik mereka yang telah pulang maupun yang akan berangkat ke luar negeri. Apalagi saat ini vaksin menjadi prasyarat yang harus diikuti oleh PMI. “Pemerintah harus antisipasi agar para PMI yang datang dari luar negeri atau yang berangkat bisa zero cost. Jadi tidak ada lagi swab atau syarat lain berbiaya yang justru memberatkan pekerja migran,” pungkasnya. (rus/c2/dwi)

- Advertisement -

AMBULU, RADARJEMBER.ID – Pemerintah terus menggenjot cakupan vaksinasi. Baik dosis satu, dua, maupun booster. Namun pada praktiknya, ada saja kendala. Terutama bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru balik dari luar negeri dan ingin mendapatkan vaksin booster. Sebab, nomor induk kependudukan (NIK) mereka tidak tercatat dalam basis data layanan vaksinasi dosis satu dan dua.

Hal ini disampaikan Lisa Widyawati dari Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) Ambulu, Kecamatan Ambulu, ketika menghadiri forum komunitas pekerja migran di Jember, belum lama ini. Kala itu, Lisa menceritakan, temannya yang bernama Katik ditolak ketika ingin mengikuti vaksinasi booster di Kantor Kecamatan Ambulu, Selasa (19/4) lalu.

Menurut dia, temannya yang pekerja purnamigran itu telah enam bulan pulang ke Ambulu dan ingin mendapatkan vaksinasi dosis tambahan. “Kata petugas di lapangan, NIK-nya tidak tercatat dalam basis data sebagai penerima vaksin dosis satu dan dua, sehingga tidak bisa mengikuti dosis tiga,” katanya.

Padahal, Lisa bilang, temannya tersebut telah menunjukkan sertifikat vaksin dari negara tempatnya bekerja. Di sana tertulis dengan jelas identitas serta jenis vaksin dosis satu dan dua yang telah diterima. “Sertifikat yang dari Hongkong dibawa. Namun, oleh petugas justru diminta vaksin mulai awal. Dari dosis satu. Jadi teman saya menolak,” jelasnya.

Arif Yoni Setiawan, Subkoordinator Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Jember, yang hadir dalam forum itu menjelaskan, secara regulasi memang ada ketentuan khusus bagi masyarakat yang berasal dari luar negeri. Mereka harus melakukan registrasi terlebih dulu di laman vaksinln.dto.kemkes.go.id dan mengisi data sesuai yang dibutuhkan.

“Karena jenis vaksin itu banyak. Dan sertifikat dari luar terkadang juga tidak bisa dibaca. Jadi mereka harus registrasi dulu sehingga nantinya akan terbaca,” ujarnya.

Arif memaparkan, kenapa registrasi itu penting? Sebab, banyaknya jenis vaksin itu akan menentukan jenis vaksin apa yang bisa dipakai untuk booster. Sehingga petugas di lapangan harus memastikan dulu sebelum mengambil tindakan. Apalagi, di beberapa negara luar ada jenis vaksin yang tidak digunakan di Indonesia. Contohnya adalah vaksin Johnson and Johnson. “Vaksin Johnson and Johnson cukup sekali. Tidak perlu booster,” urainya.

Mendapat penjelasan demikian, Lisa pun menyayangkan lemahnya sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke petugas di lapangan. Sebab, kata dia, kala itu petugas tidak menyampaikan apa pun perihal ketentuan itu. Dia menengarai, mereka juga tidak memahami regulasi tersebut. “Karena saat itu memang tidak ada penjelasan apa pun. Hanya diminta vaksin ulang dari dosis satu. Jadi ya menolak,” ungkapnya.

Sementara itu, Project Manager Migrant CARE Jember Bambang Teguh Karyanto mengakui, ada sekian perlakuan diskriminatif yang diterima oleh pekerja purnamigran. Mulai dari pelabelan pembawa virus ketika awal kedatangan mereka, hingga tidak terdatanya para pekerja purnamigran sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. Padahal mereka tergolong kelompok rentan yang terdampak pandemi Covid-19. “Alasannya karena tidak tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Red),” tuturnya.

Segendang sepenarian, akses vaksinasi booster pun tak jauh berbeda. Kendalanya, Bambang mengungkapkan, soal sinkronisasi data. Sebab, para PMI yang telah mendapatkan vaksinasi di negara tempat bekerja tidak otomatis masuk dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga harus menginput secara mandiri.

Sedangkan sosialisasi tentang kebijakan itu kepada para pekerja purnamigran masih minim. “Jadi harus ada pengulangan, penjelasan lagi, bahkan meyakinkan petugas medis bahwa mereka telah mendapatkan vaksin dosis satu dan dua,” bebernya.

Seharusnya, Bambang menambahkan, pemerintah mulai adaptif dengan mobilisasi para PMI. Baik mereka yang telah pulang maupun yang akan berangkat ke luar negeri. Apalagi saat ini vaksin menjadi prasyarat yang harus diikuti oleh PMI. “Pemerintah harus antisipasi agar para PMI yang datang dari luar negeri atau yang berangkat bisa zero cost. Jadi tidak ada lagi swab atau syarat lain berbiaya yang justru memberatkan pekerja migran,” pungkasnya. (rus/c2/dwi)

AMBULU, RADARJEMBER.ID – Pemerintah terus menggenjot cakupan vaksinasi. Baik dosis satu, dua, maupun booster. Namun pada praktiknya, ada saja kendala. Terutama bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru balik dari luar negeri dan ingin mendapatkan vaksin booster. Sebab, nomor induk kependudukan (NIK) mereka tidak tercatat dalam basis data layanan vaksinasi dosis satu dan dua.

Hal ini disampaikan Lisa Widyawati dari Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi) Ambulu, Kecamatan Ambulu, ketika menghadiri forum komunitas pekerja migran di Jember, belum lama ini. Kala itu, Lisa menceritakan, temannya yang bernama Katik ditolak ketika ingin mengikuti vaksinasi booster di Kantor Kecamatan Ambulu, Selasa (19/4) lalu.

Menurut dia, temannya yang pekerja purnamigran itu telah enam bulan pulang ke Ambulu dan ingin mendapatkan vaksinasi dosis tambahan. “Kata petugas di lapangan, NIK-nya tidak tercatat dalam basis data sebagai penerima vaksin dosis satu dan dua, sehingga tidak bisa mengikuti dosis tiga,” katanya.

Padahal, Lisa bilang, temannya tersebut telah menunjukkan sertifikat vaksin dari negara tempatnya bekerja. Di sana tertulis dengan jelas identitas serta jenis vaksin dosis satu dan dua yang telah diterima. “Sertifikat yang dari Hongkong dibawa. Namun, oleh petugas justru diminta vaksin mulai awal. Dari dosis satu. Jadi teman saya menolak,” jelasnya.

Arif Yoni Setiawan, Subkoordinator Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Jember, yang hadir dalam forum itu menjelaskan, secara regulasi memang ada ketentuan khusus bagi masyarakat yang berasal dari luar negeri. Mereka harus melakukan registrasi terlebih dulu di laman vaksinln.dto.kemkes.go.id dan mengisi data sesuai yang dibutuhkan.

“Karena jenis vaksin itu banyak. Dan sertifikat dari luar terkadang juga tidak bisa dibaca. Jadi mereka harus registrasi dulu sehingga nantinya akan terbaca,” ujarnya.

Arif memaparkan, kenapa registrasi itu penting? Sebab, banyaknya jenis vaksin itu akan menentukan jenis vaksin apa yang bisa dipakai untuk booster. Sehingga petugas di lapangan harus memastikan dulu sebelum mengambil tindakan. Apalagi, di beberapa negara luar ada jenis vaksin yang tidak digunakan di Indonesia. Contohnya adalah vaksin Johnson and Johnson. “Vaksin Johnson and Johnson cukup sekali. Tidak perlu booster,” urainya.

Mendapat penjelasan demikian, Lisa pun menyayangkan lemahnya sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke petugas di lapangan. Sebab, kata dia, kala itu petugas tidak menyampaikan apa pun perihal ketentuan itu. Dia menengarai, mereka juga tidak memahami regulasi tersebut. “Karena saat itu memang tidak ada penjelasan apa pun. Hanya diminta vaksin ulang dari dosis satu. Jadi ya menolak,” ungkapnya.

Sementara itu, Project Manager Migrant CARE Jember Bambang Teguh Karyanto mengakui, ada sekian perlakuan diskriminatif yang diterima oleh pekerja purnamigran. Mulai dari pelabelan pembawa virus ketika awal kedatangan mereka, hingga tidak terdatanya para pekerja purnamigran sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. Padahal mereka tergolong kelompok rentan yang terdampak pandemi Covid-19. “Alasannya karena tidak tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Red),” tuturnya.

Segendang sepenarian, akses vaksinasi booster pun tak jauh berbeda. Kendalanya, Bambang mengungkapkan, soal sinkronisasi data. Sebab, para PMI yang telah mendapatkan vaksinasi di negara tempat bekerja tidak otomatis masuk dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga harus menginput secara mandiri.

Sedangkan sosialisasi tentang kebijakan itu kepada para pekerja purnamigran masih minim. “Jadi harus ada pengulangan, penjelasan lagi, bahkan meyakinkan petugas medis bahwa mereka telah mendapatkan vaksin dosis satu dan dua,” bebernya.

Seharusnya, Bambang menambahkan, pemerintah mulai adaptif dengan mobilisasi para PMI. Baik mereka yang telah pulang maupun yang akan berangkat ke luar negeri. Apalagi saat ini vaksin menjadi prasyarat yang harus diikuti oleh PMI. “Pemerintah harus antisipasi agar para PMI yang datang dari luar negeri atau yang berangkat bisa zero cost. Jadi tidak ada lagi swab atau syarat lain berbiaya yang justru memberatkan pekerja migran,” pungkasnya. (rus/c2/dwi)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca